Sabtu, 29 Oktober 2011

PERAN PEMUDA

“PERAN PEMUDA”

Pemuda adalah ujung tombak,generasi penerus suatu Negara.suatu Negara bisa dibaca masa depannya dengan kualitas dan kuantitas Pemudanya sendiri.apakah akan berkembang,lebih berkembang bahkan bisa lebih mundur dari apa yang didapatkan oleh suatu Negara.karna peran pemuda itu sangatlah penting,kalau tidak ada pemuda yang berkompeten untuk melanjutkan kepemimpinan suatu Negara kita sudah bisa menerka masa depan Negara tersebut. Pem.uda di pilih sebagai pelaku, karena memiliki potensi yang besar sebagai agen perubahan. Pemuda sebagai segmen yang tercerahkan, karena memiliki kemampuan intelektual
Presiden Republik Indonesia Ir.Soekarno pernah mengatakan bahwa “Berikan aku sepuluh pemuda,akan ku goncangkan dunia”.statement dari Presiden Republik Indonesia yang pertama ini sangat berani bahwa Pemuda mempunyai suatu energy yang lebih bila dibandingkan dengan yang tidak Pemuda (Orang tua).
Peran pemuda begitu banyak seperti halnya Firman Allah swt yang artinya : Ada tiga peran yang harus diperhatikan sosok pemuda. Pertama, Sebagai generasi penerus (Ath Thur:21) meneruskan nilai-nilai yang ada pada suatu kaum. Kedua, sebagai generasi pengganti (Al Maidah:54) menggantikan kaum yang memang sudah rusak dengan karakter mencintai dan di cintai Allah, lemah lembut kepada kaum mu’min, tegas kepada kaum kafir, dan tidak takut celaan orang mencela. Tiga, Sebagai generasi pembaharu (Maryam:42) memperbaiki dan memperbaharui kerusakan yang ada pada suatu kaum.


Dari firman Allah diatas sangatlah jelas bahwa peran pemuda begitu signifikan yang bisa merevolusi kepemimpinan menuju yang lebih cemerlang .jadi seorang pemuda yang memiliki yang berkompeten mempunyai peran yang salah satunya menuju perubahan yang lebih baik.dalam hal ini Allah swt Berfirman Dalam QS Al Imron:104 Allah memerintahkan agar ada kaum yang menyeru kepada kebaikan sebagai sebuah perubahan.
Pada tanggal 28 oktober yang bertepatan pada hari SUMPAH PEMUDA wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa Kepeloporan adalah menemukan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada. Pelopor adalah ia yang berjalan di depan. Ia yang mengawinkan harapan dan keberanian, memadukan ide dan tindakan untuk melangkah menuju ke sesuatu yang baru sesuatu yang kadangkala belum bisa dicerna oleh akal pada waktu itu. Demikian dikatakan Wakil Presiden Boediono saat mengawali sambutannya dalam upacara peringatan Sumpah Pemuda 2011 di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2011).
Di awal sambutannya, Wapres berbicara mengenai kepeloporan pemuda dalam sejarah bangsa dengan mengenang peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928 silam.
"Pada tahun 1928, sekelompok anak muda berkumpul di Jalan Kramat 106, di Jakarta. Para pemuda itu biasa saja. Rata-rata berusia 25 tahun, bertubuh kurus dalam balutan jas Barat yang mereka kenakan dengan canggung, kebanyakan berkacamata. Namun kemudian sejarah mencatat bahwa merekalah yang membuat langkah besar yang membawa ide negara Indonesia menuju kenyataan. Mereka menyatakan dirinya sebagai satu kesatuan yang mengikat sebagai satu nasional yang bertanah air satu, berbahasa satu," kata Wapres.
Para penggagas bangsa yang masih belia itu, lanjutnya, dalam segala keterbatasannya, ternyata sudah mempunyai pandangan jauh ke depan. Pandangan itu jauh melampaui batas zamannya. Mereka berani mencita-citakan negara Indonesia yang kita warisi, yang kini berdiri kokoh dan kita cintai ini.
Pada 1945, api itu menyala lagi. Seperti 1928, mereka percaya Indonesia adalah harapan. Mereka berani berkorban agar harapan itu terwujud. Mereka bertindak.

Pelakunya adalah sekelompok mahasiswa yang sebagian besar tinggal di asrama Menteng 31. Mereka bersikukuh, kemerdekaan harus diproklamirkan segera, tanpa menunggu pemberian, tanpa menunggu rakyat pintar atau kemakmuran merata.
"Dan selama empat tahun berikutnya, ribuan pemuda dan pemudi di seluruh pelosok tanah air bertaruh darah dan nyawa demi mempertahankan harapan akan kemerdekaan itu," kata Wapres.
"Itulah fakta sejarah bangsa kita. Guratan sejarah itu menunjukkan, betapa luar biasa peran Kaum Muda dalam sejarah bangsa ini," tegasnya.
Demikian Pidato singkat wakil Presiden RI.untuk itu kita yang mempunyai peranan penting utuk bangsa marilah berikan yang terbaik untuk Negara tercinta menyongsong masa depan yang lebih cerah .

Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas Bulan Oktober

NAMA : NOVANDRI PANCA PUTRA
NPM : 15110046
KELAS : 2KA21
TUGAS : Bulan Oktober

1. deskripsikan 3 jenis organisasi , berdasarkan tujuannya ?
A.Organisasi Berstruktur Produk
Jadi suatu organisasi ini berbasis produk yang artinya organisasi ini menjual suatu produk,misalnya produk dodol kentang yang diproduksikan oleh organisasi ini .
B.Organisasi Fungsional
Berbeda dengan organisasi produk,organisasi ini menitikberatkan kesuatu fungsi dari suatu organisasi.suatu target efisiensi yang ingin dicapai itu ada didalam organisasi ini.
C.Organisasi Hybrid(Campuran)
Organisasi ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Produk dengan Organisasi Fungsional.jadi begini suatu produk yang memiliki fungsi dimana poduk yang diproduksi memiliki fungsi dari produk tersebut.selain itu organisasi ini juga memiliki struktur struktur fungsional secara terpusat jalannya organisasi.

2. jelaskan tujuan organisasi tersebut & manfaatnya ?
• Tujuan Organisasi adalah suatu himpunan yang mempunyai visi & misi yang sama untuk mencapai tujuan Bersama.
• Manfaat Organisasi adalah mendidik kita menjadi pribadi social,dimana dalam suatu organisasi kita dituntut berbicara di depan umum & mengemukakan pendapat .








3. buat satu struktur organisasi berdasarkan type / bentuknya ?
Contoh sederhana organisasi fungsional :
STRUKTUR ORGANISASI PERMAJA
1.KETUA
2.WAKIL KETUA
3.BENDAHARA
4.SEKRETARIS
5.SEKSI-SEKSI

Kamis, 20 Oktober 2011

Bahaya Rokok dalam beberapa Aspek

1.Asap Rokok Mengandung lebih dari 4.800 jenis bahan kimia berbahaya dan 60 di antaranya berifat Karsinogenik (penyebab Kanker) pada hewan dan manusia. Diantaranya Aspal sebagai bahan pembuat jalan, Arsenic terdapat dalam racun Tikus, Amoniax ditemukan dalam Pembersih lantai, Aseton ditemukan dalam sebagai bahan cat kuku, Asam Sulfat sebagai bahan Aki, dsb (IARC, 2004 dalam Idris dan Hartamto 2006 : 41; Dunnington, 1993 dalam Jacobs, 1997).

2.Bahan beracun lebih banyak terdapat dalam asap rokok yang diisap perokok pasif dari pada yang diisap perokok aktif. Contoh: CO 5 x lipat, benzopirin 3x lipat dan amonia 50 x lipat dibanding asap rokok perokok pasif (Yusuf dan Saad (1991) dalam Idris dan Hartamto (2006 : 41)).

3.Asap rokok dapat menurunkan kuantitas (jumlah) dan kualitas sperma pada perokok aktif maupun pasif (Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 70).

4.Pria Perokok mengalami penurunan jumlah sperma dan munculnya berbagai abnormalitas sperma dalam segi bantuk maupun pergerakan. Zat kimia dalam rokok dapat menyebabkan gangguan vaskuler (pembuluh darah). Pembuluh darah penting dalam suplai darah untuk fungsi kerja organ, karena suatu organ tidak dapat berfungsi normal tanpa suplai darah yang baik. Aturan ini berlaku pula untuk TESTIS (Buah Zakar). Sehingga merokok dapat mengakibatkan penurunan suplai darah pada TESTIS sehingga dapat terjadi penurunan fungsi kerja pada TESTIS yang BERFUNGSI MEMPRODUKSI SPERMA, yang berakibat menghasilkan jumlah sperma dan kualitas sperma yang kurang. Sehingga dapat terjadi INFERTIL (MANDUL) (Suresh (2004) dalam Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 72).

5.Pada prinsipnya penyebab IMPOTENSI sama dengan penyebab Infertil, yaitu zat kimia pada rokok dapat menyebabkan gangguan pada pembuluh darah dan gangguan pada pelepasan Nitric Oxide (NO). Yang mana apabila terjadinya gangguan ini, maka PEMBULUH DARAH PADA PENIS TIDAK DAPAT MELEBAR SEHINGGA PENIS TIDAK DAPAT EREKSI, sehingga dapat terjadi Impotensi. Karena prinsip ereksi adalah pelebaran pembuluh darah penis oleh NO, sehingga pembuluh darah dan Corpus Cavernosum penis dipenuhi oleh darah yang berujung pada Ereksi. Apabila hal ini terganggu, DAPAT TERJADI IMPOTENSI AKIBAT ROKOK (Guyton dan Hall, 2008 : 1054; Oz dan Roizen, 2009 : 196-198).

6.Rokok Sebagai salah satu PENINGKAT RISIKO PENYAKIT JANTUNG dan STROKE. Mekanismenya masih sama seperti di atas, dengan cara terjadi penyempitan pembuluh darah. Pada jantung maupun pada organ lain, termasuk daerah otak. Sehingga dapat terjadi penurunan suplai darah hingga dapat terjadi penyumbatan pembuluh darah pada daerah-daerah ini. Yang dapat berakibat pada serangan jantung maupun Stroke. Sedangkan gangguan ringan dapat berupa penurunan kemampuan berkonsentrasi, penurunan daya ingat (pelupa/kepikunan), mudah lelah (akibat menurunnya suplai darah pada jantung) (Price dan Wilson, 2006; Oz dan Roizen, 2009).

7.Kanker Paru adalah salah satu efek dari rokok yang jelas-jelas mengandung bahan-bahan beracun dan bersifat karsinogenik (pencetus kanker). 85% dari penyebab kanker paru adalah merokok. Konsumsi 10 batang rokok per hari meningkatkan 10 x lipat risiko kanker paru, 30 batang per hari meningkatkan 20 x lipat risiko kanker paru. (Underwood, 1999 : 276; Price dan Wilson, 2006 : 843).

BERITA BAIKNYA adalah seseorang yang berhenti merokok akan memiliki penurunan risiko yang sama dengan orang yang tidak pernah merokok Berhenti merokok sekarang,Kesehatan Anda terjaga di masa depan

PEROKOK memiliki hak untuk merokok, begitu pula NON PEROKOK memiliki hak untuk tidak terpajan pada asap Rokok, maka bijaklah untuk tidak merokok pada tempat umum (Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran, Pasar, Kendaraan Umum, dsb) demi toleransi hak masing-masing baik perokok maupun non perokok,jangan egois hargailah orang lain yang tidak merokok.

Senin, 17 Oktober 2011

Asal Usul Sejarah Tamini (Taman Mini Indonesia Indah)

Asal Usul Sejarah TMII (Taman Mini Indonesia Indah)

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur.
Area seluas kurang lebih 250 kilometer persegi.
Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 26 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, seta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Disamping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku), berbagai sarana rekreasi ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka di ibu kota



ASAL USUL SEJARAH TMII


Siti Hartinah Soeharto—yang akrab dipanggil Ibu Tien Soeharto—mempunyai gagasan membangun kawasan wisata Taman Mini “Indonesia Indah”.
Prakarsa itu diilhami oleh pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan antara bidang fisik-ekonomi dan bidang mental-spiritual.
Selaku ketua Yayasan Harapan Kita (YHK), yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 1968, Ibu Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan Miniatur Indonesia pada rapat pengurus YHK tanggal 13 Maret 1970 di Jl. Cendana No. 8, Jakarta.
Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat daerah yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan unsur budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Gagasan itu dilandasi, antara lain, semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.
Tanggal 30 Januari 1971, pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Presiden, Ibu Tien Soeharto dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud untuk pertama kalinya memaparkan maksud dan tujuan pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di depan umum.
Berbagai saran, tanggapan, dan pemikiran dari berbagai kelompok masyarakat pun muncul, yang sebagian besar mendukung pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 11 Agustus 1971, dengan surat YHK, Ibu Tien Soeharto menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan.
Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan.
Lokasi pembangunan proyek awalnya berada di daerah Cempaka Putih, di atas tanah seluas + 14 hektar.
Namun Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyarankan lokasi di daerah sekitar Pondok Gede, Kecamatan Pasar Rebo, dengan luas tanah ± 100 hektar.
Selain lebih luas, lokasi itu juga mengikuti perkembangan kota Jakarta di kemudian hari.
Ibu Tien Soeharto menerima saran tersebut, karena dengan lahan yang lebih luas memungkinkan proyek miniatur Indonesia menampilkan rumah-rumah adat daerah dan bangunan-bangunan lain dalam ukuran yang sebenarnya.
Pada tanggal 30 Juni 1972 pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambung.
Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kaveling tiap-tiap bangunan.
Rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek, sedang Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian secara keseluruhan.
Berkat kegotong-royongan semua potensi nasional:
masyarakat di sekitar lokasi, pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan berbagai unsur masyarakat lainnya, dalam kurun waktu tiga tahun pembangunan TMII tahap pertama dinyatakan selesai.
Pada tanggal 20 April 1975 Taman Mini “Indonesia Indah” diresmikan pembukaannya oleh Presiden Soeharto.


GAGASAN DAN SUMBER ILHAM

Tiada ketenaran tanpa awal gagasan dan karya yang mewujudkannya.
Ketenaran Taman Mini "Indonesia Indah" di seluruh Nusantara dan di berbagai bagian dunia, tidak dapat dilepaskan dari pangkal tolaknya yang berupa gagasan yang terdengarnya sederhana tetapi mengandung nilai yang sangat tinggi.
Gagasan ini berupa keinginan atau cita-cita untuk membangkitkan rasa bangga dan tebalnya rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, Indonesia.
Gagasan ini dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.
Cita-cita ini diutarakan sebagai gagasan untuk mendirikan suatu tempat rekreasi yang mampu menggambarlan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk miniatur.
Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana no.8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
Sebagai pemrakarsa, Ibu Tien Soeharto (Ibu Negara) telah melihat jauh ke depan akan pentingnya menciptakan suatu bangunan miniatur yang memuat kelengkapan Indonesia dengan segala isinya, kekayaan alam, kebudayaan dan kekayaan lainnya.
Bertekad cita-cita ini, dimulailah suatu proyek yang disebut Proyek Miniatur Indonesia "Indonesia Indah", yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita.
Prakarsa Ibu Negara ini bersumber pada kenyataan bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan di berbagai segi dan sumber.
Pulaunya yang berjumlah belasan ribu. kelompok etnisnya yang memiliki ciri-ciri khas masing-masing, dalam bahasa, adat istiadat, perilaku tutur kata dan sebagainya, serta sumber daya alamnya yang sangat kaya ini tidak terlepas dari pengamatan Ibu Negara untuk melahirkan gagasan yang mulia dan sangat bermanfaat bila terwujud.

ARTI TMII

Arti Taman Mini “Indonesia Indah” adalah satu proyek untuk mencitrakan Indonesia yang lengkap dengan segala isinya dalam bentuk mini, berupa sebuah taman di atas sebidang tanah yang menggambarkan Indonesia yang besar ke dalam penampilan yang kecil
Bangunan pokok berupa danau buatan dengan pulau-pulau yang menggambarkan wilayah Indonesia.
Kepulauan buatan tersebut merupakan bagian terpenting dari proyek ini dan disebut Miniatur Arsipel Indonesia.
Pulau-pulau dibangun secara geografis di atas laut buatan sesuai dengan skala asli, dalam arti tinggi rendah daratan, hutan, keadaan gunung-gunung, dan tumbuh-tumbuhannya terlihat seperti perwujudan sesungguhnya.
Quote:

Danau kepulauan ini, berikut bangunan-bangunan khas daerah di sekitarnya, secara keseluruhan dinamakan Taman Mini “Indonesia Indah”.

VISI , MISI, DAN TUJUAN TMII

Visi proyek adalah menjadikan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai kawasan wisata budaya yang terkemuka.
Dengan visi tersebut, TMII menetapkan misinya sebagai wahana pelestarian, pengenalan, dan pengembangan budaya bangsa.
Oleh karena itu, sasaran pembangunannya tidak menitikberatkan pada keuntungan finansial melainkan pengembangkan kebudayaan nasional.

Maksud dan tujuan pembangunan Taman Mini “Indonesia Indah”:
* Membangun dan mempertebal rasa cinta bangsa dan tanah air.
* Memupuk serta membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
* Menghargai serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional Indonesia dengan jalan menggali dan menghidupkan kembali kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang.
* Memperkenalkan kebudayaan, kekayaan alam, dan warisan bangsa kepada sesama anak bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia.
* Memanfaatkan untuk menarik wisatawan, dengan demikian meningkatkan kegiatan pariwisata, sarana promosi bagi tiap-tiap daerah di seluruh tanah air, dan menghidupkan kerajinan rakyat di seluruh daerah, menampung dan mengatur pemasarannya.
* Ikut aktif membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dengan mempersembahkan suatu tempat rekreasi yang bersifat pendidikan kepada masyarakat Indonesia.

Kamis, 13 Oktober 2011

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI MAHASISWA

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI MAHASISWA


MAHASISWA pada saat ini merupakan harapan terbesar bagi masyarakat sebagai penyambung lidah rakyat terutama sebagai perubahan di masyarakat (Agen social of cahange). Sebagai salah satu potensi, mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial, harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban.
Keterlibatan mahasiswa dalam setiap perubahan tatanan kenegaraan selama ini sudah menjadi jargon dan pilar utama terjaminnya sebuah tatanan kenegaraan yang demokratis. Romantisme politis antara mahasiswa dengan rakyat terlihat sebagai fungsinya sebagaisocial control termasuk terhadap kebijakan menindas.
Mahasiswa dalam hal ini sudah menunjukkan diri sebagai salah satu potensi yang dapat diandalkan dalam upaya menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan. Dan distribusinya baik secara kualitas maupun kuantitas dalam segala aspek kehidupan sosial sudah semestinya diperhitungkan.
Bentuk keberhasilan dalam mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berkeadaban di Indonesia adalah dengan semakin kecilnya angka kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, peningkatan taraf ekonomi dan pendidikan, dan lain sebagainya. Namun, itu semua hanya akan menjadi mimpi belaka manakala semua konsep-konsep yang dibangun dan berbasis kerakyatan tersebut tidak dibarengi dengan strategi yang matang dan jitu ke arah tujuan tersebut. Dan maksimalisasi fungsi mahasiswa dan kaum muda dalam tiap laju demokratisasi merupakan salah satu pilar utama yang perlu diperhatikan.
Sekali lagi, peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sosial ditunggu. Diharapkan mahasiswa mampu memainkan peran yang strategis. Kesatuan visi, tekad, dan perjuangan untuk kepentingan masyarakat secara luas, menjadi pondasi utama peran tersebut saat ini atau nanti. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, sekali lagi, perlu pemetaan, perumusan, dan penelaahan metode penerapan fungsi mahasiswa dalam kancah epistemologi keumatan tersebut.
Realitas di Lapangan

Pasca gerakan reformasi 1997/1998 hingga saat ini terjadi neorosis masa yang cukup signifikan, aksi-aksi mahasiswa terkesan kehilangan comon enemy (musuh bersama). Solidaritas gerakan mahasiswa semakin mencair ke dalam ke-akuan masing-masing. Kampusku, organisasiku, idiologiku, dan keaku-akuan yang lain. Meskipun tidak bisa dipungkiri masih ada beberapa organisasi yang tetap konsisten menjadi corong kepentingan rakyat dengan tetap melakukan aksi-aski turun ke jalan.
Ironisnya, mencairnya gerakan mahasiwa ke dalam internal kampus tidak menjadikan organisasi mahasiswa dapat tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan social society dan memiliki bargaining posisioning dalam mensikapi kebijakan-kebijakan biokrasi kampus dan mengakomodir aspirasi dan menjadi juru bicara mahasiswa.
Kondisi semacam ini semakin diperparah lagi dengan tingkah pola segelintir Mahasiswa yang meng-klaim dirinya sebagai “aktivis kampus” yang justru menjurus kepada pembenaran atas kecendrungan analisa negatif sebagai Mahasiswa lainnya tersebut. Bahkan, sebagian di antaranya cendrung “arogan”, merasa paling intelek dengan tidak menghiraukan keberadaan lingkungan sekitarnya.
“Aktivis Kampus” seperti ini kerap berbicara soal Demokrasi, tapi di saat itu juga cendrung “Otoriter”, memaksakan kehendak dan tidak bisa menerima perbedaan dan pendapat yang lain. Membahas “revolusi”, tapi tidak diimbangi dengn revolusi akhlak dalam dirinya yang masih jauh dari nilai-nilai fitri. Berdebat tentang Konsep Ketuhanan namun tak nampak “sifat-sifat” Tuhan dalam dirinya, seperti rahman, Rahim. Maka kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka tidaklah heran organisasi mahasiswa mengalami degradasi dan deteroiorasi dalam skala aksi maupun subtansi. Dan hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan kaderisasi menurun drastis baik kualitas maupun kuantitas.
Kondisi objektif di atas bergulir bagaikan bola salju yang kian membesar dan sulit dicairkan, sehingga memunculkan kelompok mahasiswa terbagi sebagai berikut:
1. Kelompok Mahasiswa Kupu-kupu (kuliah pulang-kuliah pulang). Tipikal dari individu atau kelompok mahasiswa ini dominan melewai hari-harinya di kampus full hanya dengan belajar “Teks Book”, mengerjakan semua yang diperintahkan setiap dosen (baca: dosen) dengan harapan kuliah dapat selesai tepat waktu dan meraih prestasi akademik yang memuaskan sehingga dapat menjadi dongkrak untuk peningkatan karier. Ciri khas utama kelompok ini adalah Indeks Prestasi Komulitatif (IPK) minded, cendrungeksklusif dan skeptis-apatis terhadap apa pun bentuk aktivitas organisasi mahasiswa, senantiasa berpikir “neraca rugi-laba”, saat diajak ber-organisasi bahkan cendrung subjektif dalam peniliaiannya tentang aktivitas kampus.
2. Kelompok Mahasiswa Cheerleader. Kelompok atau tipikal individu semacam ini mempunyai beberapa ciri, di antaranya senang meramaikan atau ikut menyemarakkan beberapa kegiatan yang ada di kampus maupun organisasi mahasiswa. Namun, masih “alergi” jika suatu ketika dipercaya untuk mengemban amanah kepemimpinan ataupun kepengurusan dalam sebuah event dan kegiatan sosial keorganisasian. Bagi mahasiswa model ini, berkelompok dan berorganisasi haruslah ada muatan “pesta”, bersenang-senang, sekadar pergaulan dan cendrung tidak mempunyai pendirian yang pasti terhadap pendapat-pendapat yang beredar mengelilingi lingkungan sekitarnya. Siapa yang dekat-akrab, mereka-lah kawan “organisasinya.”
3. Kelompok Mahasiswa Aktif dengan Organisasinya. Kelompok atau individu dari mahasiswa semacam ini tidak begitu dominan keberadaannya. Secara kuantitatif relatif sedikit, sedangkan dari segi kualitas masih harus dikaji ulang. Eksistensi kelompok atau individu bertipikal semacam ini sepintas aktif dengan segenap organisasi kemahasiwaan yang ada baik yang intra maupun eksrakampus. Bahkan, dari yang sedikit jumlahnya di sini, sebagian di antaranya cendurng “kebablasan”, sehingga ada juga secara tidak sadar melepas statusnya sebagai mahasiswa lantaran “kris moneter” dalam dirinya D-O (baca Drop Out). Ada juga sebagian diri mereka yang “kehabisan napas” kerena ketidakmampuan me-manage waktu yang dimilikinya, sehingga vacum bahkan berubah menjadi apatis terhadap organisasi mahasiswa.





Merubah Paradigma Berpikir

Mahasiswa yang aktif ber-organisasi secara konsisten semata-mata memiliki pemahaman bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan sebuah sarana yang efektif dalam meng-kader dirinya sendiri untuk ke depan. Sebagian di antaranya masih mempunyai keyakinan pandangan bahwa kampus merupakan tempat menimba ilmu yang tidak terbatas hanya kepada pelajaran semata.
Dengan bergabung aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra ataupun eksra kampus berefek kepada perubahan yang signifikan terhadap wawasan, cara berpikir, pengetahuan dan ilmu-ilmu sosialisasi, kepemimpinan serta menajemen kepemimpinan yang notabene tidak diajarkan dalam kurikulum normatif Perguruan Tinggi. Namun, dalam ber-organisasilah dapat diraih dengan memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa.
Pemahaman arti penting sebuah organisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa adalah salah satu persoalan yang pertama-tama harus diluruskan. Adanya anggapan bahwa ber-organisasi berarti berdemonstrasi, atau ber-organisasi khusunya di kampus tidak lebih dari sekadar membuang sebagian waktu, energi, ajang mencari kawan atau mencari jodoh merupakan bukti adanya kesalapahaman tentang presepsi sebagian mahasiswa tentang organisasinya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka organsiasi mahasiswa dituntut untuk terus meningkatan kualiatas dirinya. Dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat mahasiswa. Sebagai miniatur pemerintahan negara dalam penyelenggaraan negara yang semestinya dilakukan oleh aparatur negara. Maka, organisasi mahasiwa harus meng-adopsi prinsip-prinsip pemerintahan layaknya dalam sebuah negara dan dikolaborasikan dengan prinsip sebagai organisasi pengkaderan dan perjuangan.
Dengan demikian, satu media yang dapat membentuk kematangan mahasiswa dalam hidup bermasyarakat ialah organisasi. Dengan senantiasa ber-organisasi maka mahasiswa akan senantiasa terus berinteraksi dan beraktualisasi, sehingga menjadi pribadi yang kreatif serta dinamis dan lebih bijaksana dalam persoalan yang mereka hadapi.

Rabu, 12 Oktober 2011

Be a Leader

BE A LEADER

Menjadi seorang pemimpin pasti telah bersemayam di benak anda untuk menjadi yang terdepan.memimpin suatu lembaga atau organisasi mungkin anda merasa non confidence karna masih newbie dalam hal organization.menyikapi hal itu kita bisa memimpin hal lain yang bisa kita pimpin.for example : memimpin diri sendiri.terlebih dahulu kita bisa memimpin diri kita sendiri baru kita member pengaruh positif kepada teman,dan masyarakat sekitarnya.
Menjadi seorang pemimpin itu sendiri sudah diarahkan oleh Allah swt dalam ayat suci Al-qur’an yang artinya : “Tidak kami ciptakan manusia melainkan menjadi khalifah/pemimpin dimuka bumi”.
Pemimpin=menjadi yang utama.seorang laki-laki tidak bisa lari dari tanggung jawab sebagai pemimpin begitu juga dengan wanita.contohnya saja : jika kita telah berkeluarga pasti yang jadi kepala keluarga pasti laki-laki.ibaratkan sebuah kapal yang berlayar kita sebagai kaptennya,mau dibawa kemana kapalnya dan mau melabuh dimana ?
Menjadi seorang pemimpin yang profesional pasti kita telah menempuh berbagai cobaan dan tingkatan.mulai jadi ketua kelas,ketua suatu organisasi,dan seterusnya.dan seorang pemimpin itu sendiri pasti pernah menjadi anggota dalam suatu wadah organisasi formal/lembaga.


Seorag pemimpin harus mempunyai charisma kemajuan dan kebaikan bagi sesama.oleh karena itu marilah bersama kita mencapai puncak pemimpin yang dimulai dari memimpin diri kita sendiri.”you can because you think you can”

Senin, 10 Oktober 2011

Organization

1.Apa Pengertian Organisasi ?  Menurut pandangan saya Organisasi itu adalah suatu kumpulan/kelompok yang mempunyai satu tekad dan tujuan yang sama . Berikut Menurut Para Ahli Tentang Definisi Organisasi : #ROSENZWEIG Organisasi dapat dipandang sebagai : • Sistem sosial, yaitu orang-orang dalam kelompok • Integrasi atau kesatuan dari aktivitas-aktivitas orang-orang yang bekerja sama • Orang-orang yang berorientasi atau berpedoman pada tujuan bersama #MATTHIASAROEF Suatu organisasi terjadi apabila sekelompok orang bekerja bersama samauntukmencapaitujuannya #PFIFFNERdanSHERWOOD Organisasi sebagai suatu pola dari cara-cara dalam mana sejumlah orang yang saling berhubungan, bertemu muka, secara intim dan terkait dalam suatu tugas yang bersifat kompleks, berhubungan satu dengan yang lainnya secara sadar, menetapkan dan mencapai tujuanyangtelahditetapkansemulasecarasistematis #BAKKE Organisasi merupakan sebuah sistem yang kontinue dari penggunaan, pemindahan aktivitas-aktivitas manusia yang dibebankan dan dikoordinasikan, sehingga membentuk suatu kumpulan tertentu yang terdiri dari manusia, material, kapital, gagasan, dan sumber daya alam ke dalam suatu keseluruhan pemecahan persoalan #ALLEN Organisasi adalah suatu proses identifikasi dan pembentukan serta pengelompokan kerja, mendefinisikan dan mendelegasikan wewenang maupun tanggung jawab dan menetapkan hubungan - hubungan dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerjasama secara efektif dalam menuju tujuan yang ditetapkan. 2.ORGANISASI APA YANG ANDA IKUTI,ALASAN ! Ada 3 organisasi yang saya ikuti,antara lain : A. Organisasi PERMAJA JAYA (Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya) B. Organisasi SPM (Selaras Pinang Masak) C. Organisasi HMKS (Himpunan Mahasiswa Kerinci Sejabodetabek) Ketiga organisasi diatas mempunyai alasan yang berbeda untuk saya ikuti.Berikut saya akan menjabarkan alasan perlini : A. Organisasi PERMAJA JAYA (Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya) Alasan saya mengikuti Organisasi ini adalah yang pertama saya asli warga Kerinci Provinsi Jambi,yang kedua saya ingin menjalin silahurahmi dengan sesama warga jambi yang berada di perantauan baik dengan senior, seangkatan maupun umurnya dibawah saya. B.Organisasi SPM (Selaras Pinang Masak) Organisasi ini Bernaung dibawah Anjungan Jambi di Taman mini.organisasi ini mencakup dalam bidang Teater,Tari Tradisional dan Musik.adapun alasan saya mengikuti organisasi ini adalah untuk melestarikan budaya asli Indonesia khususnya budaya Jambi.disamping itu ada alokasi uang saku perbulan dan uang saku saat kita show. C.Organisasi HMKS (Himpunan Mahasiswa Kerinci Sejabodetabek) Organisasi ini Baru saja di launching kemarin tanggal 09 oktober 2011 di kota wisata (Taman mini).Alasan saya masuk organisasi ini adalah : saya asli dari Kabupaten Kerinci jadi saya ingi mempererat tali silahturahmi dengan teman yang merantau di jabodetabek ini selain itu saya ingin lebih kenal secara intensif dengan teman,mana tau nanti ketemu dijalan,kalau kita tidak kenal otomatis biasa saja,lain hal nya dengan kita telah mengenal teman secara intensif. 3.APAKAH ADA PEGARUHNYA BAGI ANDA ? Ketiga Organisasi yang saya masuki diatas tentu berpengaruh dengan saya sendiri.karna dalam berorganisasi sangat banyak yang bisa kita petik dari berbagai hal atau perbuatan nyata.baik itu seminar nasional yag pernah saya ikuti di gedung Menpora yang disajikan langsung oleh Menteri Pemuda & Olahraga Andi Mallarangeng.seminar singkat itu yang dihadiri dari berbagai utusan provinsi begitu berpengaruh pada motivasi saya untuk kian lebih giat menuntut ilmu.dan juga didalam berorganisasi kita dididik untuk menjadi makhluk social yang bisa berbicara dan memimpin suatu seminar dan sebagainya.dan saya ingin terus melaju tanpa henti meraih cita dan karir 

Senin, 03 Oktober 2011

KEJ dan UU Pers

KEJ dan UU PERS
:: KODE ETIK JURNALISTIK ::

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.



Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.



Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

:: UU 40/1999, PERS ::

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

--------------------------------------------------------------------------------

Tentang: PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III Wartawan

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


I. UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5

Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 10

*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas





>XX"Bertemu" Paman Sam
>XX English Version
>XX Edward R. Murrow
>XX AJI Surabaya
>XX Special Report
>XX Special Picture
>XX 3th Plan Aceh
>XX Miling List
>XX Blog Profile
>XX Code of Ethic
>XX Order
>XX Advertisement
>XX Free Wallpapers

IDDAILY LINK
Atmosphere
Book for Good
Photo Corner
Nol Kilometer
My Family
Think Sport
Wallpaper
Photo Gallery

IDDAILY PROFILE
Blog Profile
Advertisement
Code of Ethic

IDDAILY LABELS
Bencana
Budaya
Central Borneo
Cerita Pendek
Hukum
Jambi Sumatera
Jurnalistik
Kabar Dari Seberang
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Luar Negeri
Olah Raga
Opini
Pendidikan
Politik
Sosial
Timor Barat

Selasa, 17 Mei 2011

Alasan Manusia Menciptakan Keindahan

A. KEINDAHAN
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek, dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, pemandangan alam, manusia, rumah, tatanan, perabot rumah tangga, suara, warna, dan sebaginya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tank yang selalu bertambah. Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan atau lokal.
APAKAH KEINDAHAN ITU ?
Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu barn dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis besar estetika”. Menurut asal katanya, dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beutiful” dalam bahasa Perancis–”beau”, sedang Italia dan spanyol “belld’ berasal dari kata latin “bellum”. Akar katanya adalah “bonum” yang berarti kebaikan, kemudian mempunyai bentuk’ pengecilan menjadi “bonellum” dan terakhir diperpendek sehingga ditulis “bellum. Menurut cakupannya orang hams membedakan antara keindahan sebagai suatu kwalita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk perbedaan ini dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah beauty (keindahan) dan the beautiful (benda atau hal yang indah). Dalam pembatasan filsafat kedua pengertian itu kadang-kadang dicampuradukkan raja. Disamping itu-terdapat pula perbedaan menunit luasnya pengertian, yakni:
a) keindahan dalam arti yang luas
b) keindahan dalam arti estetis mumi
c) keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan
Bangsa Yunani juga mengenal pengertian keindahan dalam arti estetis yang disebutnya ‘symmetria’ untuk keindahan berdasarkan penglihatan ( misalnya pada karya pahat dan arsitektur.) dan hamlonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran (musik). Jadi pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi
- keindahan seni
- keindahan alam
- keindahan moral
- keindahan intelektual
Keindahan dalam arti estetis mumi menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dan bentuk dan warna. keindahan pada dasamya adalah sejumlah kwalita, pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmony), kesetangkupan (symmetry), keseimbangan (balance) dan perlawanan (contrast). Ada pula yang berpendapat, bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan Si pengamat.
Filsuf dewasa ini merumuskan keindahan sebagai kesatuan hubungan yang terdapat antara pencerapan-pencerapan inderawi kits (beaty is unity of formal relations of our sense perceptions).
Sebagian filsuf lain menghubungan pengertian keindahan dengan ide kesenangan (pleasure), yang merupakan sesuatu yang menyenangkan terhadap penglihatan atau pendengaran. Filsuf abad pertengahan Thomas Aquinos (1225-1274) mengatakan, bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.
NILAI ESTETIK
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti hal nya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.
Masalahnya sekarang ialah : apakah nilai estetik itu.? dalam bidang filsafat, istilah nilai seringkali dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti kebethargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam dictionary of sociology and related sciences diberikan perumusan tentang value yang lebih terinci lagi sebagai berikut :
“The believed capacity of any object to satisfy a human desire. The quality of any abject which causes it to be on interest to an individual or a group”. ( kemampuan yang dipercaya ada pada sesuatu benda untuk me imuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari sesuatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau sesuatu golongan).
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu ha! lainnya (instrumental/contributory. value), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu.. Nilai instrinsik adalah sifat balk dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Contoh :
(1) puisi bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, bans, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik. Sedangkan pesan yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai instrinsik.
(2) Tari, tarian Damarwulan-minakjinggo suatu tarian yang halus dan kasar dengan segala macam jenis pakaian dan gerak-geriknya.
Tarian itu merupakan nilai ekstrinsik, sedangkan pesan yang ingin disampaikan oleh tarian itu ialah kebaikan melawan kejahatan merupakan nilai instrinsik.
c. KONTEMPLASI DAN EKSTANSI
Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah. Apabila kedua dasar ini dihubungkan dengan bentuk di luar diri manusia, maka akan terjadi penilaian bahwa sesuatu itu indah. Apabila kontemplasi dan ekstansi itu dihubungkan dengan kreativitas, maka kontemplasi itu faktor pendorong untuk menciptakan keindahan, sedangkan ekstansi itu merupakan faktor pendorong utuk merasakan, menikmati keindahan. Bagi scorang seniman selera seni lebih dominan dibandingkan dengan orang bukan seniman. Bagi orang bukan seniman mungkin faktor ekstansi lebih menonjol. Jadi, ia lebih suka menikmati karya seni daripada menciptakan karya seni. Dengan kata lain, ia hanya mampu menikmati keindahan tetapi. tidak mampu menciptakan keindahan.
APA SEBAB MANUSIA MENCIPTAKAN KEINDAHAN ?
Keindahan itu pada dasamya adalah alamiah. Alam ciptaan Tuhan. lni berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah artinya wajar, tidak berlebihan tidak pula kurang. Kalau pelukis melukis wanita lebih cantik dari keadaan sebenamya, justru tidak indah. Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Berikut ini akan dicoba menguraikan alasan/motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan.
1) Tata nilai yang telah usang
Tata nilai yang terjelma dalam adat istiadat ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga dirasakan sebagai hambatan yang merugikan dan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya kawin paksa.
2) Kemerosotan Zaman
Keadaan yang merendahkan derajad dan nilai kcmanusiaan ditandai dengan kemerosotan moral. Kemerosotan moral dapat diketahui dari tingkah laku dan perbuatan manusia yang bejad terutama dari segi kebutuhan seksual.
Sebagai contoh ialah karya seni berupa sajak yang dikemukakan oleh W.S.Rendra berjudul “Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta”. Di sini pengarang memprotes perbuatan bejad para pejabat, yang merendahkan derajad wanita dengan mengatakan sebagai inspirasi revolusi, tetapi tidak lebih dari pelacur.
3) penderitaan manusia
Banyak faktor yang membuat manusia itu menderita. Tetapi yang paling menentukan ialah faktor manusia itu sendiri. Manusialah yang membuat orang menderita sebagai akibat nafsu ingin berkuasa. serakah, tidak berhati-hati dan sebagainya.
Keadaan demikian ini tidak mempunyai daya tarik dan tidak menyenangkan, karena nilai kemanusiaan telah diabaikan, dan dikatakan tidak indah. Yang tidak indah itu harus dilenyapkan karena tidak bermanfaat bagi kemanusiaan.
4) Keagungan Tuhan
Keagungan Tuhan dapat dibuktikan melalui keindahan alam dan keteraturan alam semesta serta kejadian-kejadian alam. Keindahan alam merupakan keindahan mutlak ciptaan Tuhan. Manusia hanya dapat meniru saja keindahan ciptaan Tuhan itu. Seindah-indah tinian terhadap ciptaan Tuhan, tidak akan menyamai keindahan ciptaan Tuhan itu sendiri. Kecantikan seorang wanita ciptaan Tuhan membuat kagum seniman Leonardo da Vinci. Karena itu ia berusaha meniru ciptaan Tuhan dengan melukis Monalisa sebagai wanita cantik. Lukisan monalisa sangat terkenal karena menarik dan tidak membosankan.
d. KEINDAHAN MENURUT PANDANGAN ROMANTIK
Dalam buku AN Essay on Man (1954), Ems Cassirer mengatakan bahwa arti keindahan tidak bisa pemah selesai diperdebatkan. Meskipun demikian, kita dapat menggunakan kata-kata penyair romantik John Keats (1795-1821) sebagai pegangan. Dalam Endymion dia berkata :
A thing of beuty is a joy forever
its loveliness iscreases; it wil never pass into nothingness
Dia mengatakan, bahwa sesuatu yang indah adalah keriangan selama lamanya, kemolekannya bertambah, dan tidak pemah berlalu ke ketiadaan. Dalam sajak di atas, Keats mengambil bahannya dari Endymion yang terdapat dalam mitologi Yunani kuno. Endymion dalam mitologi itu sendiri mempakan penjabaran dari konsep keindahan pada jaman Yunani kuno. Menurut mitologi Yunani ini, Endymion adalah seorang gembala yang oleh pars dewa diberi keindahan abadi. Dia selalu muda, selamanya tidur, dan tidak pemah diganggu oleh siapapun. Menurut Keats, orang yang mempunyai konsep keindahan hanya tertentu jurnlahnya. Mereka mempunyai negatif capability, yaitu kemampuan untuk selalu dalam keadaan ragu-ragu, tidak menentu dan misterius tanpa mengganggu keseimbangan jiwa dan tindakannya hanya pikiran dan hatinya yang selalu diliputi keresahan.
Mengenai keindahan, Coleridge mengutip Shakespeare (1564-1616) dalam karyanya midsummer; night: Thing base and vile holding no quality/ love can transpose to form and dignity”, yaitu sesuat yang rendah dan tidak menpunyai nilai, dapat berubah dan menjadi berarti. Inilah yang menggelisahkan Coleridge. Dia menggunakan tembakau sebagai contoh: karena kekuatan kebiasaanlah, maka tembakau yang sebenamya tidak enak dapat menjadi nikmat. Perubahan ini dapat mempenganilhi imajinasi: dengan merasakan nikmatnya tembakau maka dalam angan-angan seseorang, segala sesuatu yang berhubungan dengan tembakau dapat menjadi indah.
Kegelisahan Coleridge ini tercermin dalam “Frost at midnight (1798), sebuah sanjak mengenai salju tipis yang tunin di tengah malam. Salju inilah yang baginya merupakan hal sesaat. Jatuhnya salju ini mengingatkan Coleridge pada dusunnya yang penuh sesak orang. Disini proses imajinasinya mulai tumbuh. Keindahan adalah sublimasi yang terjadi karena kebebasan menyendiri dan hikmah ketidakberdosaan.
Selanjutnya Keats membedakan antara orang biasa dan seniman, dan antara seniman biasa dan seniman yang baik yang dapat mencipta sesuatu yang indah menurut dia. Pada sesuatu kesempatan is melihat lukisan “Death on the Pale Horse”, karya pelukis West, misalnya, yaitu mengenai seseorang yang coati di atas kuda yang pucat, dia langsung berpendapat bahwa West bukanlah seniman yang baik. Menurut Keats, West tidak mempunyai cukup negative capability.
Pada hakekatnya negative capability adalah suatu proses. Keraguan, ketidaktentuan dan misteri adalah suatu proses. Proses inilah yang membuat seseorang menjadi kreatif.
Ada persamaan hakiki antara J.Keats dan Coleridge dalarn menanggapi hal-hal sesaat. Bagi mereka hal-hal sesaat adalah pelatuk yang meledakkan imajinasi dan imajinasi ini langsung membentuk keindahan.
B. RENUNGAN
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori. Teori-teori itu ialah : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologik.
(a). TEORI PENGUNGKAPAN
Dalil dari teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia ). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris “aesthetic as Science of Expresion and General Linguistic”. Seorang tokoh lainnya dari teori pengungkapan adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni adalah memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yang seseorang telah mengalaminya dan setelah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan pelbagai gerak, garis, wama, suar dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata mernindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.
(b). TEORI METAFISIK
Teori seni yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory).
(c). TEORI PSIKOLOGIS
Teori-teori metafisis dari para filsuf yang bergerak diatas taraf manusiawi dengan konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam abad modem menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasaikan psikoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman.
Suatu teori lain tentang sumber seni ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903). Menurut Schiller, asal mula seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam diri seseorang. Sebuah teori lagi yang dapat dimasukkan dalam teori psikologis ialah teori penandaan (signification Theory) yang memandang seni sebagi suatu lambang atau tanda dari perasaan manusia.
C. KESERASIAN
Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.
Dalam pengertian perpaduan misalnya, orang berpakaian hams dipadukan wamanya bagian atas dengan bagian. bawah. Atau disesuaikan dengan kulitnya. Apabila cars memadu itu kurang cocok, maka akan merusak pemandangan. Karena itu dalam keindahan ini, sebagian ahli pikir menjelaskan, bahwa keindahan pada dasamya adalah sejumlah kualitas / pokok tertentu yang terdapat pada sesuatu hal. Kualita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity).
Filsuf Ingris Herbert Read merumuskan definisi, bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat di antara pencerapan-pencerapan inderawi kita (beauti is unity of formal relations among our sence-perception). Pendapat lain menganggap pengalaman estetik suatu keselarasan dinamik dari perenungan yang menyenangkan.
(a). TEORI OBYEKTIF DAN TEORI SUBYEKTIF
The Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif.
Salah satu persoalan pokok dari teori keindahan adalah mengenai sifat dasar dari keindahan. Apakah keindahan menmpakan sesuatu yang ada pada benda indah atau hanya terdapat dalam alam pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dari persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai teori obyektif dan teon subyektif.
Pendukung teon obyektif adalah Plato, Hegel dan Bernard Bocanquat, sedang pendukung teon subyektif ialah Henry Home, Earlof Shaffesbury, dan Edmund Burke.
Teori obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Teori subyektif, menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati sesuatu benda. Adanya keindahan semata-mata tergantung pada pencerapan dari si pengamat itu. Yang tergolong teori subyektif ialah yang memandang keindahan dalam suatu hubungan di antara suatu benda dengan alam pikiran seseorang yang mengamatinya seperti misalnya yang berupa menyukai atau menikmati benda itu.
(b) TEORI PERIMBANGAN
Teori obyektif memandang keindahan sebagai suatu kwalita dari benda-benda: Kwalita bagaimana yang menyebabkan sesuatu benda disebut indah telah dijawab oleh bangsa Yunani Kuno dengan teori perimbangan yang bertahan sejak abab 5 sebelum Masehi sampai abab 17 di Empa. Sebagai contoh bangunan arsitektur Yunani Kuno yang berupa banyak tiang besar.
Teori perimbangan tentang keindahan dari bangsa Yunani Kuno dulu dipahami pula dalam arti yang lebih terbatas, yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan angka-angka. Keindahan dianggap sebagai kualita dari benda-benda yang disusun (yakni mempunyai bagian-bagian). Bangsa Yunani menemukan bahwa hubungan-hubungan matematik yang cermat sebagaimana terdapat dalam ilmu ukur dan berbagai pengukuran proporsi ternyata dapat diwujudkan dalam benda-benda bersusun yang indah.
Teori perimbangan berlaku dari abad ke-5 sebelum masehi sampai abad ke 17 masehi selama 22 abad. Teori tersebut runtuh karena desakan dari filsafat empirisme dan aliran-aliran termasuk dalam seni. Bagi mereka keindahan hanyalah kesan yang subyektif sifatnya.
Keindahan hanya ada pada pikiran orang yang menerangkannya dan setiap pikiran melihat suatu keindahan yang berbeda-benda. Para seniman romantik umumnya berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak adanya keteraturan, yakni tersusun dari daya hidup, penggambaran, pelimpahan dan pengungkapan perasaan. Karena itu tidak mungkin disusun teori umum tentang keindahan.
Bab 6. MANUSIA DAN PENDERITAAN
A. PENGERTIAN PENDERITAAN
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra {artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau_ti_n~atau lahir batin.
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan.
Penderitaan akan dialami oleh semua orang, hal itu sudah merupakan “risiko” hidup. Tuhan memberikan kesenangan atau kebahagiaan kepada umatnya, tetapi juga memberikan penderitaan atau kesedihan yang kadang-kadang bermakna agar manusia sadar untuk tidak memalingkan dariNya.
Baik dalam Al Quran maupun kitab suci agama lain banyak surat dan ayat yang menguraikan tentang penderitaan yang dialami oleh manusia atau berisi peringatan bagi manusia akan adanya penderitaan. Tetapi umunya manusia kurang memperhatikan peringatan tersebut, sehingga manusia mengalami penderitaan.
Hal itu misalnya dalam surat Al.lnsyigoq:6 (q) dinyatakan “manusia ialah mahluk yang hidupnya penuh perjuangan. Ayat tersebut harus diartikan, bahwa manusia harus bekerja keras untuk dapat melangsungkan hidupnya. Untuk kelangsungan hidup ini manusia harus menghadapi alam (menaklukan alam), menghadapi masyarakat sekelilingnya, dan tidak botch lupa untuk taqwa terhadap Tuhan.
Berbagai kasus penderitaan terdapat dalam kehidupan. Banyaknya macam kasus penderitaan sesuai dengan liku-liku kehidupan manusia. Bagaimana manusia menghadapi penderitaan dalam hidupnya? Penderitaan fisik yang dialami manusia tentulah diatasi secara medis untuk mengurangi . atau menyembuhkannya. Sedangkan penderitaan psikis, penyembuhannya tedetak pada kemampuan si penderita dalam menyelesaikan soal-soal psikis yang dihadapinya.
B. SIKSAAN
Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dan dapat juga benipa siksaan jiwa atau rokhani. Akibat siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan.
Di dalam kitab suci diterangkan jenis dan ancaman siksaan yang dialami manusia di akhirat nanti, yaitu siksaan bagi orang-orang musyrik, syirik, dengki, memfitnah, mencuri, makan harta anak yatim, dan sebagainya. Antara lain,. ayat 40 surat Al Ankabut menya­takan :
“masing-masing bangsa itu kami siksa dengan ancaman siksaan, karena dosa-dosanya. Ada diantaranya kami hujani dengan batu-batu kecil seperti kaum Aad, ada yang diganyang dengan halilintar bergemuruh dahsyat seperti kaum Tsamud, ada pula yang kami benarnkan ke dalam tanah seperti Qorun, dan ada pula yang kami tenggelamkan seperti kaum Nuh.
Siksaan yang sifatnya psikis misalnya kebimbangan, kesepian dan ketakutan.
Keb‘imbangan dialami oleh seseorang bila ia pada suatu saat tidak dapat menentukan pilihan mans yang akan diambil. Misalnya pada suatu saat apakah seseorang yang bimbang itu pergi atau tidak, siapakah dan kawannya yang akan dijadikan pacar tetapnya. Akibat dari kebimbangan seseorang berada dalam keadaan yang tidak menentu, sehingga ia merasa tersiksa dalam hidupnya saat itu.
Kesepian dialami oleh seseorang merupakan rasa sepi dalam dirinya sendiri atau jiwanya walaupun ia dalam lingkungan orang ramai. Kesepian ini tidak boleh dicampur adukkan dengan keadaan sepi seperti yang dialami oleh petapa atau biarawan yang tinggalnya ditempat yang sepi.
Ketakutan merupakan bentuk lain yang dapat menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Bila rasa takut itu dibesar-besarkan yang tidak pada tempatnya, maka disebut sebagai phobia. Seperti pada kesepian, ketakutan.dapat juga timbul atau dialami seseorang walaupun lingkungannya ramai, sebab ketakutan merupakan hal yang sifatnya psikis. Banyak sebab yang menjadikan seseorang merasa ketakutan, antara lain:
(a) Claustrophobia dan Agoraphobia
Cloustrophobia adalah rasa takut terhadap ruangan tertutup. Agoraphobia adalah ketakutan yang disebabkan seseorang berada di tempat terbuka.
(b) Gamang merupakan ketakutan bila seseorang di tempat yang tinggi. Hal itu disebabkan, karena ia takut akibat berada di tempat yang tinggi.
(c) kegelapan merupakan suatu .ketakutan seseorang bila ia berada di tempat yang gelap. Sebab dalam pikirannya dalam kegelapan demikian akan muncul sesuatu yang ditakuti.
(d) Kesakitan merupakan ketakutan yang disebabkan oleh rasa sakit yang akan dialami. Seseorang yang takut diinjeksi sudah berteriak-teriak sebelum jarum injeksi ditusukkan ke dalam tubuhnya.
(e) Kegagalan merupakan ketakutan dari seseorang disebabkan karena merasa bahwa apa yang akan dijalankan mengalami kegagalan.
Apa yang membuat seseorang menjadi phobia ?
Ahli-ahli medis mempunyai pendapat yang betheda-beda dan banyak penderita yang mempunyai teori tentang asal mula dari ketakutan mereka. Kebanyakan phobianya dimulai dengan suatu schock emosional atau suatu tekanan pada waktu tertentu, misalnya pekerjaan bani, kematian dalam keluarga, suatu operasi atau sakit yang serius. Tanpa pengobatan anak-anak yang menderita phobia sekolah dapat berkembang menjadi agoraphobia yang parah bila mereka sudah biasa. Kesukarannya adalah, bahwa orang tua sulit membedakan antara kemalasan yang kadang-kadang timbul dan phobia yang sebenarnya.
Umumnya ada dua aliran tentang penyebab phobia. Ahli – ahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yang harus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli – ahli yang merawat tingkah laku percaya bahwa suatu phobia adalah problemanya dan tidak perlu menemukan sebab sebabnya supaya mendapat perawatan dan pengobatan.
C. KEKALUTAN MENTAL
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah secara kurang wajar.
Gejala-gejala pennulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah.
Tahap-taham gangguan kejiwaan adalah :
gangguan kejiwaan nampak dalam gejala-gejala kehidupan si penderita balk jasmani maupun rokhaninya
usaha mempertahankan diri dengan cars negatif, yaitu mundur atau lari, sehingga cara bertahan dirinya salah; pads orang yang tidak menderita ganguan kejiwaan bila menghadapi persoalan, justru lekas memecahkan problemnya, sehingga tidak menekan perasaannya. Jadi bukan melarikan diri dari persoalan, tetapi melawan atau memecahkan persoalan.
kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalami gangguan
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental, dapat banyak disebutkan antara lain sebagai berikut :
a. kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempuma; hal-hal tersebut sexing menyebabkan yang bei angkutan merasa rendah diri yang secara berangsur-angsur akan menyudutkan kaedudukannya dan menghancurkan mentalnya.
b. terjadinya konflik sosial budaya akibat nonna berbeda antara yang bersangkutan dengan apa yang ada dalam masyarakat, sehingga is tidak dapat menyesuaikan diri lagi; misalnya orang pedesaan yang berat menyesuaikan diri dengan kehidupan kota, orang tua yang telah mapan sulit menerima keadaan baru yang jauh berbeda dan masa jayanya dulu.
c. cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial; over acting sebagai overcompensatie.
Proses-proses kekalutan mental yang dialami oleh seseorang mendorongnya ke arah
Positif : trauma (luka jiwa) yang dialami dijawab secara balk sebagai usaha agar tetap survive dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut waktu malam hari untuk memperoleh ketenangan dan mencari jalan keluar untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, ataupun melakukan kegitan yang positif setelah kejatuhan dalam kehidupan.
Negatif : trauma yang dialami diperlarutkan atau diperturutkan, sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi,yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk f ustasi antara lain :
agresi berupa kemarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tidak tettendali dan secara fisik berakibat mudah terjadinya hypenensi (tekanan darah tinggi) atau tindakan sadis yang dapat membahayakanorang sekitarnya.
regresi adalah kembali pada pola reaksi yang primitif atau kekanak-kanankan (infantil), misalnya dengan menjerit jerit,menangis sampai meraung-raung,memecah barang-barang.
fiksasi adalah peletakan atau pembatasan pada satu pola yang sama (tetap), misalnya dengan membisu, memukul-mukul dada sendiri, membentur-benturkan kepala pada benda keras.
proyeksi merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negatif pada orang lain, kata pepatah: awak yang tidak pandai menari, dikatakan lantai yang terjungkit.
identifikasi adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya, misalnya dalam kecantikan yang bersangkutan menyamakan diri dengan bintang film, dalam soal harta kekayaan dengan pengusaha kaya yang sukses.
narsisme adalah self love yang berlebihan, sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior daripada orang lain.
autisme adalah gejala menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yang dapat menjwus ke sifat yang sinting.
Penderita kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti:
kota-kota besar yang banyak memberi tantangan-tantangan hidup yang berat, sehingga orang merasa dikejar-kejar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara itu sebagian orang tidak mau tahu keperluan hidupnya, sebagian orang tidak mau tahu terhadap penderitaan orang lain akibat egoisme sebagai cin masyarakat kota.
anak-anak muda usia yang tidak berhasil dalam mencapai apa yang dikehendaki atau diidam-idamkan, karena tidak berimbangnya kemampuan dengan tujuannya, sehingga pada orang-orang usia tuapun sexing mengalami penderitaan dalam kenyataan hidupnya akibat norma lama yang dipegang teguh sudah tidak sesuai dengan norma baru yang tengah bedaku.
Wanita pada umumnya lebih mudah merasakan suatu masalah yang dibawanya kedalam hati atau peraisaannya,’tetapi sulit mengeluarkan perasaannya tersebut, sementara itu mereka memiliki kondisi tubuh yang lebih lemah, sehingga kaum wanitalah yang banyak menjadi penderita psikosomatisme (penyakit akibat gangguan kejiwaan.) daripada kaum pria.
Orang yang tidak beragama tidak memiliki keyakinan, bahwa diatas dirinya ada kekuasaan yang lebih tinggi, sehingga sifat pasrah umumnya tidak dikenalnya, dalam keadaan yang sulit orang yang demikian ini mudah sekali mengalami penderitaan.
orang yang terlalu mengejar materi seperti pedagang dan pengusaha memiliki sifat ngoyo dalam memperoleh tujuan kegiatannya, yaitu mencari untung sebanyak mungkin, mereka adalah kaum materialis dan mengabaikan masalan spintual yang justru membuat seseorang pasrah pada saat-saat tertentu.
Penderitaan maupun siksaan yang dialami oleh manusia memang merupakan beban berat, sehingga dunia ini benar-benar merupakan neraka dalam hidupnya.
D. PENDERITAAN DAN PERJUANGAN
Setiap manusia pasti mengalami penderitaan, baik berat ataupun ringan. Penderitaan adalah bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena itu terserah kepada manusia itu sendiri untuk berusaha mengurangi penderitaan itu semaksimal mungkin, bahkan menghindari atau menghilangkan sama sekali. Manusia adalah mahluk berbudaya, dengan budayanya itu ia berusaha mengatasi penderitaan yang mengancam atau dialaminya.
Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekwensi manusia hidup, bahwa manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, melainkan juga menderita. Karena itu manusia hidup tidak boleh pesimis, yang menganggap hidup sebagai rangkaian penderitaan. Manusia harus optimis, ia harus berusaha mengataasi kesulitan hidup. Allah telah berfirman dalam surat Arra’du ayat 11, bahwa Tuhan tidak akan merubah nasib seseorang kecuali orang itu sendiri yang berusaha merubahnya.
Pembebasan dari penderitaan pada hakekatnya meneruskan kelangsungan hidup. Caranya ialah berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alarn lingkungan, masyarakat sekitar, dengan waspada, dan disertai doa kepada Tuhansupaya terhindar dari bahaya dan malapetaka.
E. PENDERITAAN, MEDIA MASA DAN SENIMAN
Dalam dunia modern sekarang ini kemungkinan terjadi penderitaan itu lebih besar. Hal ini telah dibuktikan oleh kemajuan teknologi dan sebagainya menyejahterakan manusia dan sebagian lainnya membuat manusia menderita.
Beberapa sebab lain yang menimbulkan penderitaan manusia ialah kecelakaan, bencana alam, bencana perang. dan lain-lain. Contohnya ialah tenggelamnya kapal Tampomas Dua di perairan Masalembo, jatuhnya pesawat hercules yang mengangkut para perwira muda di­Condet, Meletusnya gunung galunggung,perang Irak-Iran.
Media masa merupakan alat yang paling tepat untuk mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa penderitaan manusia secara cepat kepada masyarakt. Dengan demikian masyarakat dapat segera menilai untuk menentukansikap antara sesama manusia tenitama bagi yang merasa simpati. Tetapi tidak kalah pentingnya komunikasi yang dilakukan para seniman melalui karya seni, sehingga pars pembaca, penontonnya dapat menghayatipenderitaan sekaligus keindahan karya seni.
Media masa merupakan alat yang paling tepat untuk mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa penderitaan manusia secara cepat kepada masyarakt. Dengan demikian masyarakat dapat segera menilai untuk menentukansikap antara sesama manusia tenitama bagi yang merasa simpati. Tetapi tidak kalah pentingnya komunikasi yang dilakukan para seniman melalui karya seni, sehingga para pembaca, penontonnya dapat menghayatipenderitaan sekaligus keindahan karya seni.
F. PENDERITAAN DAN SEBAB-SEBABNYA
Apabila kita kelompokkan secara sederhana berdasarkan sebab-sebab timbulnya penderitaan, maka penderitaan manusia dapat diperinci sebagai berikut :
A) Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia.
B) Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan/ azab Tuhan
G. PENGARUH PENDERITAAN
Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan memperoleh pengaruh bemiacam-macam dan sikap dalam dirinya. Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif ataupun sikap negatif. Sikap negatif misalnya penyesalan karena tidak bahagia, sikap kecewa, putus asa, ingin bunuh diri. Sikap ini diungkapkan dalam peribahasa “sesal dahulu pendapatan, sesal kernudian tak berguna”, “nasi sudah menjadi bubur”.
Sikap positif yaitu sikap optimis mengatasi penderitaan hidup, bahwa hidup bukan rangkaian penderitaan, melainkan perjuangan membebaskan diri dart penderitaan, dan penderitaan itu adalah hanya bagian dari kehidupan.
Apabila sikap negatif dan sikap positif.ini dikomunikasikan oleh para seniman kepada para pembaca, penonton, maka para pembaca, para penonton akan memberikan penilaiannya. Penilaian itu dapat berupa kemauan untuk mengadakan perubahan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat dengan tujuan perbaikan keadaan. Keadaan yang sudah tidak sesuai ditinggalkan dan diganti dengan keadaan yang lebih sesuai. Keadaan yang berupa hambatan harus disingkirkan.

Hikmah cinta dalam Kehidupan

Jika Anda ingin membuat kehidupan cinta Anda lebih indah dan kuat, maka Anda harus mengetahui arti sebenarnya dari cinta dan tak ada yang dapat membawa Anda makna sebenarnya dari cinta yang seperti ini kutipan cinta manis. Kutipan ini cinta manis yang ditulis oleh penulis terkenal yang sedang jatuh cinta dan yang mampu mengenali arti sebenarnya dari cinta. Para penulis besar menaruh pikiran mereka dalam kata-kata mereka. Cinta kutipan membantu Anda membuat kehidupan cinta Anda lebih bahagia dan kuat. kutipan Cinta sangat penting dan mereka membantu Anda mengekspresikan cinta Anda. Kutipan cinta ini juga dikenal sebagai perkataan cinta. Mereka telah dibahas setiap situasi mungkin dalam perjalanan cinta. Bahkan, saya akan mengatakan bahwa beberapa kutipan cinta memiliki begitu banyak kekuasaan yang mereka bahkan bisa membawa kembali hubungan mati jika Anda mengucapkan kutipan ini untuk mencintai Anda. .Ya, ini adalah benar dan saya tidak berbohong. Ketika Anda membacanya, maka Anda akan mengenal apa yang saya coba katakan.

Berikut adalah 15 kutipan cinta manis yang akan menyentuh hati dan jiwa :

1-Cinta pada pandangan pertama adalah mudah untuk mengerti; itu ketika dua orang telah saling memandang untuk seumur hidup sehingga menjadi sebuah keajaiban.

2-Jika Anda memiliki cinta dalam hidup Anda dapat membuat untuk banyak hal yang Anda miliki. Jika Anda tidak memilikinya, tidak peduli apa pun ada, itu tidak cukup.

3-mana cinta aturan, tidak ada kehendak untuk berkuasa, dan dimana kekuasaan dominan, ada cinta yang kurang. Yang satu adalah bayangan dari yang lain.
4-Cinta adalah seseorang hilang ketika Anda terpisah, tapi entah bagaimana perasaan hangat karena kau dekat di hati ~ Kay Knudsen

5-Ketika Anda sedang jatuh cinta Anda pernah benar-benar tahu apakah kegembiraan Anda berasal dari kualitas yang Anda cintai, atau jika atribut mereka kepadanya; apakah cahaya yang mengelilingi nya seperti lingkaran datang dari Anda, dari dia , atau dari pertemuan Anda bunga api ~ Natalie Clifford Barney

6-Dan jika semuanya berantakan, saya akan tahu dalam hati saya, hanya mimpi yang penting telah menjadi kenyataan. Dalam kehidupan ini, aku dicintai oleh Anda.

7-Aku mencintaimu - ketiga kata ini memiliki hidup saya di dalamnya ~ Alexandrea untuk Nicholas III

8-Kami selalu percaya cinta pertama kami adalah kami terakhir, dan cinta terakhir kami pertama kami. 9-Untuk mencintai seseorang secara mendalam memberi Anda kekuatan. Dicintai oleh seseorang yang sangat memberi Anda keberanian ~ Lao Tzu

10-Jika kau bertanya tentang cinta, aku tidak bisa menjawab Anda Tapi kalau Anda bertanya saya yang saya cintai, Jawabannya adalah Anda.

11-Setiap kali i miss u, bintang jatuh dari langit. Jadi, jika Anda melihat ke langit, dan menemukan itu gelap tanpa bintang, itu semua salahmu, Kau membuatku rindu padamu terlalu banyak.

12-Untuk mencintai dan dicintai adalah merasakan sinar matahari dari kedua sisi ~ David Viscott

13-Ketika Anda telah meninggalkan apa-apa selain cinta, maka untuk pertama kalinya Anda menyadari bahwa cinta sudah cukup.

14-Cinta adalah seperti Badak, pendek terlihat, tetapi selalu bersedia untuk mencari jalan.

15-Cinta adalah sebuah samudra emosi, seluruhnya dikelilingi oleh beban ~ Thomas DewarSweet

Penawaran Cinta seperti di atas akan membantu Anda berhasil dalam kehidupan cinta Anda. Mereka membiarkan Anda menemukan fitur penuh cinta kasih dan membuat kehidupan cinta Anda lebih bahagia dan ceria.