“PERAN PEMUDA”
Pemuda adalah ujung tombak,generasi penerus suatu Negara.suatu Negara bisa dibaca masa depannya dengan kualitas dan kuantitas Pemudanya sendiri.apakah akan berkembang,lebih berkembang bahkan bisa lebih mundur dari apa yang didapatkan oleh suatu Negara.karna peran pemuda itu sangatlah penting,kalau tidak ada pemuda yang berkompeten untuk melanjutkan kepemimpinan suatu Negara kita sudah bisa menerka masa depan Negara tersebut. Pem.uda di pilih sebagai pelaku, karena memiliki potensi yang besar sebagai agen perubahan. Pemuda sebagai segmen yang tercerahkan, karena memiliki kemampuan intelektual
Presiden Republik Indonesia Ir.Soekarno pernah mengatakan bahwa “Berikan aku sepuluh pemuda,akan ku goncangkan dunia”.statement dari Presiden Republik Indonesia yang pertama ini sangat berani bahwa Pemuda mempunyai suatu energy yang lebih bila dibandingkan dengan yang tidak Pemuda (Orang tua).
Peran pemuda begitu banyak seperti halnya Firman Allah swt yang artinya : Ada tiga peran yang harus diperhatikan sosok pemuda. Pertama, Sebagai generasi penerus (Ath Thur:21) meneruskan nilai-nilai yang ada pada suatu kaum. Kedua, sebagai generasi pengganti (Al Maidah:54) menggantikan kaum yang memang sudah rusak dengan karakter mencintai dan di cintai Allah, lemah lembut kepada kaum mu’min, tegas kepada kaum kafir, dan tidak takut celaan orang mencela. Tiga, Sebagai generasi pembaharu (Maryam:42) memperbaiki dan memperbaharui kerusakan yang ada pada suatu kaum.
Dari firman Allah diatas sangatlah jelas bahwa peran pemuda begitu signifikan yang bisa merevolusi kepemimpinan menuju yang lebih cemerlang .jadi seorang pemuda yang memiliki yang berkompeten mempunyai peran yang salah satunya menuju perubahan yang lebih baik.dalam hal ini Allah swt Berfirman Dalam QS Al Imron:104 Allah memerintahkan agar ada kaum yang menyeru kepada kebaikan sebagai sebuah perubahan.
Pada tanggal 28 oktober yang bertepatan pada hari SUMPAH PEMUDA wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa Kepeloporan adalah menemukan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada. Pelopor adalah ia yang berjalan di depan. Ia yang mengawinkan harapan dan keberanian, memadukan ide dan tindakan untuk melangkah menuju ke sesuatu yang baru sesuatu yang kadangkala belum bisa dicerna oleh akal pada waktu itu. Demikian dikatakan Wakil Presiden Boediono saat mengawali sambutannya dalam upacara peringatan Sumpah Pemuda 2011 di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2011).
Di awal sambutannya, Wapres berbicara mengenai kepeloporan pemuda dalam sejarah bangsa dengan mengenang peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928 silam.
"Pada tahun 1928, sekelompok anak muda berkumpul di Jalan Kramat 106, di Jakarta. Para pemuda itu biasa saja. Rata-rata berusia 25 tahun, bertubuh kurus dalam balutan jas Barat yang mereka kenakan dengan canggung, kebanyakan berkacamata. Namun kemudian sejarah mencatat bahwa merekalah yang membuat langkah besar yang membawa ide negara Indonesia menuju kenyataan. Mereka menyatakan dirinya sebagai satu kesatuan yang mengikat sebagai satu nasional yang bertanah air satu, berbahasa satu," kata Wapres.
Para penggagas bangsa yang masih belia itu, lanjutnya, dalam segala keterbatasannya, ternyata sudah mempunyai pandangan jauh ke depan. Pandangan itu jauh melampaui batas zamannya. Mereka berani mencita-citakan negara Indonesia yang kita warisi, yang kini berdiri kokoh dan kita cintai ini.
Pada 1945, api itu menyala lagi. Seperti 1928, mereka percaya Indonesia adalah harapan. Mereka berani berkorban agar harapan itu terwujud. Mereka bertindak.
Pelakunya adalah sekelompok mahasiswa yang sebagian besar tinggal di asrama Menteng 31. Mereka bersikukuh, kemerdekaan harus diproklamirkan segera, tanpa menunggu pemberian, tanpa menunggu rakyat pintar atau kemakmuran merata.
"Dan selama empat tahun berikutnya, ribuan pemuda dan pemudi di seluruh pelosok tanah air bertaruh darah dan nyawa demi mempertahankan harapan akan kemerdekaan itu," kata Wapres.
"Itulah fakta sejarah bangsa kita. Guratan sejarah itu menunjukkan, betapa luar biasa peran Kaum Muda dalam sejarah bangsa ini," tegasnya.
Demikian Pidato singkat wakil Presiden RI.untuk itu kita yang mempunyai peranan penting utuk bangsa marilah berikan yang terbaik untuk Negara tercinta menyongsong masa depan yang lebih cerah .
Sabtu, 29 Oktober 2011
Kamis, 27 Oktober 2011
Tugas Bulan Oktober
NAMA : NOVANDRI PANCA PUTRA
NPM : 15110046
KELAS : 2KA21
TUGAS : Bulan Oktober
1. deskripsikan 3 jenis organisasi , berdasarkan tujuannya ?
A.Organisasi Berstruktur Produk
Jadi suatu organisasi ini berbasis produk yang artinya organisasi ini menjual suatu produk,misalnya produk dodol kentang yang diproduksikan oleh organisasi ini .
B.Organisasi Fungsional
Berbeda dengan organisasi produk,organisasi ini menitikberatkan kesuatu fungsi dari suatu organisasi.suatu target efisiensi yang ingin dicapai itu ada didalam organisasi ini.
C.Organisasi Hybrid(Campuran)
Organisasi ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Produk dengan Organisasi Fungsional.jadi begini suatu produk yang memiliki fungsi dimana poduk yang diproduksi memiliki fungsi dari produk tersebut.selain itu organisasi ini juga memiliki struktur struktur fungsional secara terpusat jalannya organisasi.
2. jelaskan tujuan organisasi tersebut & manfaatnya ?
• Tujuan Organisasi adalah suatu himpunan yang mempunyai visi & misi yang sama untuk mencapai tujuan Bersama.
• Manfaat Organisasi adalah mendidik kita menjadi pribadi social,dimana dalam suatu organisasi kita dituntut berbicara di depan umum & mengemukakan pendapat .
3. buat satu struktur organisasi berdasarkan type / bentuknya ?
Contoh sederhana organisasi fungsional :
STRUKTUR ORGANISASI PERMAJA
1.KETUA
2.WAKIL KETUA
3.BENDAHARA
4.SEKRETARIS
5.SEKSI-SEKSI
NPM : 15110046
KELAS : 2KA21
TUGAS : Bulan Oktober
1. deskripsikan 3 jenis organisasi , berdasarkan tujuannya ?
A.Organisasi Berstruktur Produk
Jadi suatu organisasi ini berbasis produk yang artinya organisasi ini menjual suatu produk,misalnya produk dodol kentang yang diproduksikan oleh organisasi ini .
B.Organisasi Fungsional
Berbeda dengan organisasi produk,organisasi ini menitikberatkan kesuatu fungsi dari suatu organisasi.suatu target efisiensi yang ingin dicapai itu ada didalam organisasi ini.
C.Organisasi Hybrid(Campuran)
Organisasi ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Produk dengan Organisasi Fungsional.jadi begini suatu produk yang memiliki fungsi dimana poduk yang diproduksi memiliki fungsi dari produk tersebut.selain itu organisasi ini juga memiliki struktur struktur fungsional secara terpusat jalannya organisasi.
2. jelaskan tujuan organisasi tersebut & manfaatnya ?
• Tujuan Organisasi adalah suatu himpunan yang mempunyai visi & misi yang sama untuk mencapai tujuan Bersama.
• Manfaat Organisasi adalah mendidik kita menjadi pribadi social,dimana dalam suatu organisasi kita dituntut berbicara di depan umum & mengemukakan pendapat .
3. buat satu struktur organisasi berdasarkan type / bentuknya ?
Contoh sederhana organisasi fungsional :
STRUKTUR ORGANISASI PERMAJA
1.KETUA
2.WAKIL KETUA
3.BENDAHARA
4.SEKRETARIS
5.SEKSI-SEKSI
Kamis, 20 Oktober 2011
Bahaya Rokok dalam beberapa Aspek
1.Asap Rokok Mengandung lebih dari 4.800 jenis bahan kimia berbahaya dan 60 di antaranya berifat Karsinogenik (penyebab Kanker) pada hewan dan manusia. Diantaranya Aspal sebagai bahan pembuat jalan, Arsenic terdapat dalam racun Tikus, Amoniax ditemukan dalam Pembersih lantai, Aseton ditemukan dalam sebagai bahan cat kuku, Asam Sulfat sebagai bahan Aki, dsb (IARC, 2004 dalam Idris dan Hartamto 2006 : 41; Dunnington, 1993 dalam Jacobs, 1997).
2.Bahan beracun lebih banyak terdapat dalam asap rokok yang diisap perokok pasif dari pada yang diisap perokok aktif. Contoh: CO 5 x lipat, benzopirin 3x lipat dan amonia 50 x lipat dibanding asap rokok perokok pasif (Yusuf dan Saad (1991) dalam Idris dan Hartamto (2006 : 41)).
3.Asap rokok dapat menurunkan kuantitas (jumlah) dan kualitas sperma pada perokok aktif maupun pasif (Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 70).
4.Pria Perokok mengalami penurunan jumlah sperma dan munculnya berbagai abnormalitas sperma dalam segi bantuk maupun pergerakan. Zat kimia dalam rokok dapat menyebabkan gangguan vaskuler (pembuluh darah). Pembuluh darah penting dalam suplai darah untuk fungsi kerja organ, karena suatu organ tidak dapat berfungsi normal tanpa suplai darah yang baik. Aturan ini berlaku pula untuk TESTIS (Buah Zakar). Sehingga merokok dapat mengakibatkan penurunan suplai darah pada TESTIS sehingga dapat terjadi penurunan fungsi kerja pada TESTIS yang BERFUNGSI MEMPRODUKSI SPERMA, yang berakibat menghasilkan jumlah sperma dan kualitas sperma yang kurang. Sehingga dapat terjadi INFERTIL (MANDUL) (Suresh (2004) dalam Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 72).
5.Pada prinsipnya penyebab IMPOTENSI sama dengan penyebab Infertil, yaitu zat kimia pada rokok dapat menyebabkan gangguan pada pembuluh darah dan gangguan pada pelepasan Nitric Oxide (NO). Yang mana apabila terjadinya gangguan ini, maka PEMBULUH DARAH PADA PENIS TIDAK DAPAT MELEBAR SEHINGGA PENIS TIDAK DAPAT EREKSI, sehingga dapat terjadi Impotensi. Karena prinsip ereksi adalah pelebaran pembuluh darah penis oleh NO, sehingga pembuluh darah dan Corpus Cavernosum penis dipenuhi oleh darah yang berujung pada Ereksi. Apabila hal ini terganggu, DAPAT TERJADI IMPOTENSI AKIBAT ROKOK (Guyton dan Hall, 2008 : 1054; Oz dan Roizen, 2009 : 196-198).
6.Rokok Sebagai salah satu PENINGKAT RISIKO PENYAKIT JANTUNG dan STROKE. Mekanismenya masih sama seperti di atas, dengan cara terjadi penyempitan pembuluh darah. Pada jantung maupun pada organ lain, termasuk daerah otak. Sehingga dapat terjadi penurunan suplai darah hingga dapat terjadi penyumbatan pembuluh darah pada daerah-daerah ini. Yang dapat berakibat pada serangan jantung maupun Stroke. Sedangkan gangguan ringan dapat berupa penurunan kemampuan berkonsentrasi, penurunan daya ingat (pelupa/kepikunan), mudah lelah (akibat menurunnya suplai darah pada jantung) (Price dan Wilson, 2006; Oz dan Roizen, 2009).
7.Kanker Paru adalah salah satu efek dari rokok yang jelas-jelas mengandung bahan-bahan beracun dan bersifat karsinogenik (pencetus kanker). 85% dari penyebab kanker paru adalah merokok. Konsumsi 10 batang rokok per hari meningkatkan 10 x lipat risiko kanker paru, 30 batang per hari meningkatkan 20 x lipat risiko kanker paru. (Underwood, 1999 : 276; Price dan Wilson, 2006 : 843).
BERITA BAIKNYA adalah seseorang yang berhenti merokok akan memiliki penurunan risiko yang sama dengan orang yang tidak pernah merokok Berhenti merokok sekarang,Kesehatan Anda terjaga di masa depan
PEROKOK memiliki hak untuk merokok, begitu pula NON PEROKOK memiliki hak untuk tidak terpajan pada asap Rokok, maka bijaklah untuk tidak merokok pada tempat umum (Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran, Pasar, Kendaraan Umum, dsb) demi toleransi hak masing-masing baik perokok maupun non perokok,jangan egois hargailah orang lain yang tidak merokok.
2.Bahan beracun lebih banyak terdapat dalam asap rokok yang diisap perokok pasif dari pada yang diisap perokok aktif. Contoh: CO 5 x lipat, benzopirin 3x lipat dan amonia 50 x lipat dibanding asap rokok perokok pasif (Yusuf dan Saad (1991) dalam Idris dan Hartamto (2006 : 41)).
3.Asap rokok dapat menurunkan kuantitas (jumlah) dan kualitas sperma pada perokok aktif maupun pasif (Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 70).
4.Pria Perokok mengalami penurunan jumlah sperma dan munculnya berbagai abnormalitas sperma dalam segi bantuk maupun pergerakan. Zat kimia dalam rokok dapat menyebabkan gangguan vaskuler (pembuluh darah). Pembuluh darah penting dalam suplai darah untuk fungsi kerja organ, karena suatu organ tidak dapat berfungsi normal tanpa suplai darah yang baik. Aturan ini berlaku pula untuk TESTIS (Buah Zakar). Sehingga merokok dapat mengakibatkan penurunan suplai darah pada TESTIS sehingga dapat terjadi penurunan fungsi kerja pada TESTIS yang BERFUNGSI MEMPRODUKSI SPERMA, yang berakibat menghasilkan jumlah sperma dan kualitas sperma yang kurang. Sehingga dapat terjadi INFERTIL (MANDUL) (Suresh (2004) dalam Idris, Bhanu dan Hartamto, 2006 : 72).
5.Pada prinsipnya penyebab IMPOTENSI sama dengan penyebab Infertil, yaitu zat kimia pada rokok dapat menyebabkan gangguan pada pembuluh darah dan gangguan pada pelepasan Nitric Oxide (NO). Yang mana apabila terjadinya gangguan ini, maka PEMBULUH DARAH PADA PENIS TIDAK DAPAT MELEBAR SEHINGGA PENIS TIDAK DAPAT EREKSI, sehingga dapat terjadi Impotensi. Karena prinsip ereksi adalah pelebaran pembuluh darah penis oleh NO, sehingga pembuluh darah dan Corpus Cavernosum penis dipenuhi oleh darah yang berujung pada Ereksi. Apabila hal ini terganggu, DAPAT TERJADI IMPOTENSI AKIBAT ROKOK (Guyton dan Hall, 2008 : 1054; Oz dan Roizen, 2009 : 196-198).
6.Rokok Sebagai salah satu PENINGKAT RISIKO PENYAKIT JANTUNG dan STROKE. Mekanismenya masih sama seperti di atas, dengan cara terjadi penyempitan pembuluh darah. Pada jantung maupun pada organ lain, termasuk daerah otak. Sehingga dapat terjadi penurunan suplai darah hingga dapat terjadi penyumbatan pembuluh darah pada daerah-daerah ini. Yang dapat berakibat pada serangan jantung maupun Stroke. Sedangkan gangguan ringan dapat berupa penurunan kemampuan berkonsentrasi, penurunan daya ingat (pelupa/kepikunan), mudah lelah (akibat menurunnya suplai darah pada jantung) (Price dan Wilson, 2006; Oz dan Roizen, 2009).
7.Kanker Paru adalah salah satu efek dari rokok yang jelas-jelas mengandung bahan-bahan beracun dan bersifat karsinogenik (pencetus kanker). 85% dari penyebab kanker paru adalah merokok. Konsumsi 10 batang rokok per hari meningkatkan 10 x lipat risiko kanker paru, 30 batang per hari meningkatkan 20 x lipat risiko kanker paru. (Underwood, 1999 : 276; Price dan Wilson, 2006 : 843).
BERITA BAIKNYA adalah seseorang yang berhenti merokok akan memiliki penurunan risiko yang sama dengan orang yang tidak pernah merokok Berhenti merokok sekarang,Kesehatan Anda terjaga di masa depan
PEROKOK memiliki hak untuk merokok, begitu pula NON PEROKOK memiliki hak untuk tidak terpajan pada asap Rokok, maka bijaklah untuk tidak merokok pada tempat umum (Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran, Pasar, Kendaraan Umum, dsb) demi toleransi hak masing-masing baik perokok maupun non perokok,jangan egois hargailah orang lain yang tidak merokok.
Senin, 17 Oktober 2011
Asal Usul Sejarah Tamini (Taman Mini Indonesia Indah)
Asal Usul Sejarah TMII (Taman Mini Indonesia Indah)
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur.
Area seluas kurang lebih 250 kilometer persegi.
Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 26 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, seta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Disamping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku), berbagai sarana rekreasi ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka di ibu kota
ASAL USUL SEJARAH TMII
Siti Hartinah Soeharto—yang akrab dipanggil Ibu Tien Soeharto—mempunyai gagasan membangun kawasan wisata Taman Mini “Indonesia Indah”.
Prakarsa itu diilhami oleh pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan antara bidang fisik-ekonomi dan bidang mental-spiritual.
Selaku ketua Yayasan Harapan Kita (YHK), yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 1968, Ibu Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan Miniatur Indonesia pada rapat pengurus YHK tanggal 13 Maret 1970 di Jl. Cendana No. 8, Jakarta.
Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat daerah yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan unsur budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Gagasan itu dilandasi, antara lain, semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.
Tanggal 30 Januari 1971, pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Presiden, Ibu Tien Soeharto dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud untuk pertama kalinya memaparkan maksud dan tujuan pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di depan umum.
Berbagai saran, tanggapan, dan pemikiran dari berbagai kelompok masyarakat pun muncul, yang sebagian besar mendukung pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 11 Agustus 1971, dengan surat YHK, Ibu Tien Soeharto menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan.
Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan.
Lokasi pembangunan proyek awalnya berada di daerah Cempaka Putih, di atas tanah seluas + 14 hektar.
Namun Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyarankan lokasi di daerah sekitar Pondok Gede, Kecamatan Pasar Rebo, dengan luas tanah ± 100 hektar.
Selain lebih luas, lokasi itu juga mengikuti perkembangan kota Jakarta di kemudian hari.
Ibu Tien Soeharto menerima saran tersebut, karena dengan lahan yang lebih luas memungkinkan proyek miniatur Indonesia menampilkan rumah-rumah adat daerah dan bangunan-bangunan lain dalam ukuran yang sebenarnya.
Pada tanggal 30 Juni 1972 pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambung.
Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kaveling tiap-tiap bangunan.
Rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek, sedang Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian secara keseluruhan.
Berkat kegotong-royongan semua potensi nasional:
masyarakat di sekitar lokasi, pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan berbagai unsur masyarakat lainnya, dalam kurun waktu tiga tahun pembangunan TMII tahap pertama dinyatakan selesai.
Pada tanggal 20 April 1975 Taman Mini “Indonesia Indah” diresmikan pembukaannya oleh Presiden Soeharto.
GAGASAN DAN SUMBER ILHAM
Tiada ketenaran tanpa awal gagasan dan karya yang mewujudkannya.
Ketenaran Taman Mini "Indonesia Indah" di seluruh Nusantara dan di berbagai bagian dunia, tidak dapat dilepaskan dari pangkal tolaknya yang berupa gagasan yang terdengarnya sederhana tetapi mengandung nilai yang sangat tinggi.
Gagasan ini berupa keinginan atau cita-cita untuk membangkitkan rasa bangga dan tebalnya rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, Indonesia.
Gagasan ini dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.
Cita-cita ini diutarakan sebagai gagasan untuk mendirikan suatu tempat rekreasi yang mampu menggambarlan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk miniatur.
Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana no.8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
Sebagai pemrakarsa, Ibu Tien Soeharto (Ibu Negara) telah melihat jauh ke depan akan pentingnya menciptakan suatu bangunan miniatur yang memuat kelengkapan Indonesia dengan segala isinya, kekayaan alam, kebudayaan dan kekayaan lainnya.
Bertekad cita-cita ini, dimulailah suatu proyek yang disebut Proyek Miniatur Indonesia "Indonesia Indah", yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita.
Prakarsa Ibu Negara ini bersumber pada kenyataan bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan di berbagai segi dan sumber.
Pulaunya yang berjumlah belasan ribu. kelompok etnisnya yang memiliki ciri-ciri khas masing-masing, dalam bahasa, adat istiadat, perilaku tutur kata dan sebagainya, serta sumber daya alamnya yang sangat kaya ini tidak terlepas dari pengamatan Ibu Negara untuk melahirkan gagasan yang mulia dan sangat bermanfaat bila terwujud.
ARTI TMII
Arti Taman Mini “Indonesia Indah” adalah satu proyek untuk mencitrakan Indonesia yang lengkap dengan segala isinya dalam bentuk mini, berupa sebuah taman di atas sebidang tanah yang menggambarkan Indonesia yang besar ke dalam penampilan yang kecil
Bangunan pokok berupa danau buatan dengan pulau-pulau yang menggambarkan wilayah Indonesia.
Kepulauan buatan tersebut merupakan bagian terpenting dari proyek ini dan disebut Miniatur Arsipel Indonesia.
Pulau-pulau dibangun secara geografis di atas laut buatan sesuai dengan skala asli, dalam arti tinggi rendah daratan, hutan, keadaan gunung-gunung, dan tumbuh-tumbuhannya terlihat seperti perwujudan sesungguhnya.
Quote:
Danau kepulauan ini, berikut bangunan-bangunan khas daerah di sekitarnya, secara keseluruhan dinamakan Taman Mini “Indonesia Indah”.
VISI , MISI, DAN TUJUAN TMII
Visi proyek adalah menjadikan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai kawasan wisata budaya yang terkemuka.
Dengan visi tersebut, TMII menetapkan misinya sebagai wahana pelestarian, pengenalan, dan pengembangan budaya bangsa.
Oleh karena itu, sasaran pembangunannya tidak menitikberatkan pada keuntungan finansial melainkan pengembangkan kebudayaan nasional.
Maksud dan tujuan pembangunan Taman Mini “Indonesia Indah”:
* Membangun dan mempertebal rasa cinta bangsa dan tanah air.
* Memupuk serta membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
* Menghargai serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional Indonesia dengan jalan menggali dan menghidupkan kembali kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang.
* Memperkenalkan kebudayaan, kekayaan alam, dan warisan bangsa kepada sesama anak bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia.
* Memanfaatkan untuk menarik wisatawan, dengan demikian meningkatkan kegiatan pariwisata, sarana promosi bagi tiap-tiap daerah di seluruh tanah air, dan menghidupkan kerajinan rakyat di seluruh daerah, menampung dan mengatur pemasarannya.
* Ikut aktif membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dengan mempersembahkan suatu tempat rekreasi yang bersifat pendidikan kepada masyarakat Indonesia.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur.
Area seluas kurang lebih 250 kilometer persegi.
Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 26 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, seta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Disamping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku), berbagai sarana rekreasi ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka di ibu kota
ASAL USUL SEJARAH TMII
Siti Hartinah Soeharto—yang akrab dipanggil Ibu Tien Soeharto—mempunyai gagasan membangun kawasan wisata Taman Mini “Indonesia Indah”.
Prakarsa itu diilhami oleh pidato Presiden Soeharto tentang keseimbangan pembangunan antara bidang fisik-ekonomi dan bidang mental-spiritual.
Selaku ketua Yayasan Harapan Kita (YHK), yang berdiri pada tanggal 28 Agustus 1968, Ibu Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan Miniatur Indonesia pada rapat pengurus YHK tanggal 13 Maret 1970 di Jl. Cendana No. 8, Jakarta.
Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat daerah yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan unsur budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Gagasan itu dilandasi, antara lain, semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.
Tanggal 30 Januari 1971, pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Presiden, Ibu Tien Soeharto dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud untuk pertama kalinya memaparkan maksud dan tujuan pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di depan umum.
Berbagai saran, tanggapan, dan pemikiran dari berbagai kelompok masyarakat pun muncul, yang sebagian besar mendukung pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 11 Agustus 1971, dengan surat YHK, Ibu Tien Soeharto menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan.
Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan.
Lokasi pembangunan proyek awalnya berada di daerah Cempaka Putih, di atas tanah seluas + 14 hektar.
Namun Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menyarankan lokasi di daerah sekitar Pondok Gede, Kecamatan Pasar Rebo, dengan luas tanah ± 100 hektar.
Selain lebih luas, lokasi itu juga mengikuti perkembangan kota Jakarta di kemudian hari.
Ibu Tien Soeharto menerima saran tersebut, karena dengan lahan yang lebih luas memungkinkan proyek miniatur Indonesia menampilkan rumah-rumah adat daerah dan bangunan-bangunan lain dalam ukuran yang sebenarnya.
Pada tanggal 30 Juni 1972 pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambung.
Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kaveling tiap-tiap bangunan.
Rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek, sedang Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian secara keseluruhan.
Berkat kegotong-royongan semua potensi nasional:
masyarakat di sekitar lokasi, pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan berbagai unsur masyarakat lainnya, dalam kurun waktu tiga tahun pembangunan TMII tahap pertama dinyatakan selesai.
Pada tanggal 20 April 1975 Taman Mini “Indonesia Indah” diresmikan pembukaannya oleh Presiden Soeharto.
GAGASAN DAN SUMBER ILHAM
Tiada ketenaran tanpa awal gagasan dan karya yang mewujudkannya.
Ketenaran Taman Mini "Indonesia Indah" di seluruh Nusantara dan di berbagai bagian dunia, tidak dapat dilepaskan dari pangkal tolaknya yang berupa gagasan yang terdengarnya sederhana tetapi mengandung nilai yang sangat tinggi.
Gagasan ini berupa keinginan atau cita-cita untuk membangkitkan rasa bangga dan tebalnya rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, Indonesia.
Gagasan ini dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.
Cita-cita ini diutarakan sebagai gagasan untuk mendirikan suatu tempat rekreasi yang mampu menggambarlan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk miniatur.
Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana no.8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
Sebagai pemrakarsa, Ibu Tien Soeharto (Ibu Negara) telah melihat jauh ke depan akan pentingnya menciptakan suatu bangunan miniatur yang memuat kelengkapan Indonesia dengan segala isinya, kekayaan alam, kebudayaan dan kekayaan lainnya.
Bertekad cita-cita ini, dimulailah suatu proyek yang disebut Proyek Miniatur Indonesia "Indonesia Indah", yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita.
Prakarsa Ibu Negara ini bersumber pada kenyataan bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan di berbagai segi dan sumber.
Pulaunya yang berjumlah belasan ribu. kelompok etnisnya yang memiliki ciri-ciri khas masing-masing, dalam bahasa, adat istiadat, perilaku tutur kata dan sebagainya, serta sumber daya alamnya yang sangat kaya ini tidak terlepas dari pengamatan Ibu Negara untuk melahirkan gagasan yang mulia dan sangat bermanfaat bila terwujud.
ARTI TMII
Arti Taman Mini “Indonesia Indah” adalah satu proyek untuk mencitrakan Indonesia yang lengkap dengan segala isinya dalam bentuk mini, berupa sebuah taman di atas sebidang tanah yang menggambarkan Indonesia yang besar ke dalam penampilan yang kecil
Bangunan pokok berupa danau buatan dengan pulau-pulau yang menggambarkan wilayah Indonesia.
Kepulauan buatan tersebut merupakan bagian terpenting dari proyek ini dan disebut Miniatur Arsipel Indonesia.
Pulau-pulau dibangun secara geografis di atas laut buatan sesuai dengan skala asli, dalam arti tinggi rendah daratan, hutan, keadaan gunung-gunung, dan tumbuh-tumbuhannya terlihat seperti perwujudan sesungguhnya.
Quote:
Danau kepulauan ini, berikut bangunan-bangunan khas daerah di sekitarnya, secara keseluruhan dinamakan Taman Mini “Indonesia Indah”.
VISI , MISI, DAN TUJUAN TMII
Visi proyek adalah menjadikan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai kawasan wisata budaya yang terkemuka.
Dengan visi tersebut, TMII menetapkan misinya sebagai wahana pelestarian, pengenalan, dan pengembangan budaya bangsa.
Oleh karena itu, sasaran pembangunannya tidak menitikberatkan pada keuntungan finansial melainkan pengembangkan kebudayaan nasional.
Maksud dan tujuan pembangunan Taman Mini “Indonesia Indah”:
* Membangun dan mempertebal rasa cinta bangsa dan tanah air.
* Memupuk serta membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
* Menghargai serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional Indonesia dengan jalan menggali dan menghidupkan kembali kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang.
* Memperkenalkan kebudayaan, kekayaan alam, dan warisan bangsa kepada sesama anak bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia.
* Memanfaatkan untuk menarik wisatawan, dengan demikian meningkatkan kegiatan pariwisata, sarana promosi bagi tiap-tiap daerah di seluruh tanah air, dan menghidupkan kerajinan rakyat di seluruh daerah, menampung dan mengatur pemasarannya.
* Ikut aktif membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dengan mempersembahkan suatu tempat rekreasi yang bersifat pendidikan kepada masyarakat Indonesia.
Kamis, 13 Oktober 2011
PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI MAHASISWA
PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI MAHASISWA
MAHASISWA pada saat ini merupakan harapan terbesar bagi masyarakat sebagai penyambung lidah rakyat terutama sebagai perubahan di masyarakat (Agen social of cahange). Sebagai salah satu potensi, mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial, harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban.
Keterlibatan mahasiswa dalam setiap perubahan tatanan kenegaraan selama ini sudah menjadi jargon dan pilar utama terjaminnya sebuah tatanan kenegaraan yang demokratis. Romantisme politis antara mahasiswa dengan rakyat terlihat sebagai fungsinya sebagaisocial control termasuk terhadap kebijakan menindas.
Mahasiswa dalam hal ini sudah menunjukkan diri sebagai salah satu potensi yang dapat diandalkan dalam upaya menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan. Dan distribusinya baik secara kualitas maupun kuantitas dalam segala aspek kehidupan sosial sudah semestinya diperhitungkan.
Bentuk keberhasilan dalam mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berkeadaban di Indonesia adalah dengan semakin kecilnya angka kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, peningkatan taraf ekonomi dan pendidikan, dan lain sebagainya. Namun, itu semua hanya akan menjadi mimpi belaka manakala semua konsep-konsep yang dibangun dan berbasis kerakyatan tersebut tidak dibarengi dengan strategi yang matang dan jitu ke arah tujuan tersebut. Dan maksimalisasi fungsi mahasiswa dan kaum muda dalam tiap laju demokratisasi merupakan salah satu pilar utama yang perlu diperhatikan.
Sekali lagi, peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sosial ditunggu. Diharapkan mahasiswa mampu memainkan peran yang strategis. Kesatuan visi, tekad, dan perjuangan untuk kepentingan masyarakat secara luas, menjadi pondasi utama peran tersebut saat ini atau nanti. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, sekali lagi, perlu pemetaan, perumusan, dan penelaahan metode penerapan fungsi mahasiswa dalam kancah epistemologi keumatan tersebut.
Realitas di Lapangan
Pasca gerakan reformasi 1997/1998 hingga saat ini terjadi neorosis masa yang cukup signifikan, aksi-aksi mahasiswa terkesan kehilangan comon enemy (musuh bersama). Solidaritas gerakan mahasiswa semakin mencair ke dalam ke-akuan masing-masing. Kampusku, organisasiku, idiologiku, dan keaku-akuan yang lain. Meskipun tidak bisa dipungkiri masih ada beberapa organisasi yang tetap konsisten menjadi corong kepentingan rakyat dengan tetap melakukan aksi-aski turun ke jalan.
Ironisnya, mencairnya gerakan mahasiwa ke dalam internal kampus tidak menjadikan organisasi mahasiswa dapat tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan social society dan memiliki bargaining posisioning dalam mensikapi kebijakan-kebijakan biokrasi kampus dan mengakomodir aspirasi dan menjadi juru bicara mahasiswa.
Kondisi semacam ini semakin diperparah lagi dengan tingkah pola segelintir Mahasiswa yang meng-klaim dirinya sebagai “aktivis kampus” yang justru menjurus kepada pembenaran atas kecendrungan analisa negatif sebagai Mahasiswa lainnya tersebut. Bahkan, sebagian di antaranya cendrung “arogan”, merasa paling intelek dengan tidak menghiraukan keberadaan lingkungan sekitarnya.
“Aktivis Kampus” seperti ini kerap berbicara soal Demokrasi, tapi di saat itu juga cendrung “Otoriter”, memaksakan kehendak dan tidak bisa menerima perbedaan dan pendapat yang lain. Membahas “revolusi”, tapi tidak diimbangi dengn revolusi akhlak dalam dirinya yang masih jauh dari nilai-nilai fitri. Berdebat tentang Konsep Ketuhanan namun tak nampak “sifat-sifat” Tuhan dalam dirinya, seperti rahman, Rahim. Maka kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka tidaklah heran organisasi mahasiswa mengalami degradasi dan deteroiorasi dalam skala aksi maupun subtansi. Dan hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan kaderisasi menurun drastis baik kualitas maupun kuantitas.
Kondisi objektif di atas bergulir bagaikan bola salju yang kian membesar dan sulit dicairkan, sehingga memunculkan kelompok mahasiswa terbagi sebagai berikut:
1. Kelompok Mahasiswa Kupu-kupu (kuliah pulang-kuliah pulang). Tipikal dari individu atau kelompok mahasiswa ini dominan melewai hari-harinya di kampus full hanya dengan belajar “Teks Book”, mengerjakan semua yang diperintahkan setiap dosen (baca: dosen) dengan harapan kuliah dapat selesai tepat waktu dan meraih prestasi akademik yang memuaskan sehingga dapat menjadi dongkrak untuk peningkatan karier. Ciri khas utama kelompok ini adalah Indeks Prestasi Komulitatif (IPK) minded, cendrungeksklusif dan skeptis-apatis terhadap apa pun bentuk aktivitas organisasi mahasiswa, senantiasa berpikir “neraca rugi-laba”, saat diajak ber-organisasi bahkan cendrung subjektif dalam peniliaiannya tentang aktivitas kampus.
2. Kelompok Mahasiswa Cheerleader. Kelompok atau tipikal individu semacam ini mempunyai beberapa ciri, di antaranya senang meramaikan atau ikut menyemarakkan beberapa kegiatan yang ada di kampus maupun organisasi mahasiswa. Namun, masih “alergi” jika suatu ketika dipercaya untuk mengemban amanah kepemimpinan ataupun kepengurusan dalam sebuah event dan kegiatan sosial keorganisasian. Bagi mahasiswa model ini, berkelompok dan berorganisasi haruslah ada muatan “pesta”, bersenang-senang, sekadar pergaulan dan cendrung tidak mempunyai pendirian yang pasti terhadap pendapat-pendapat yang beredar mengelilingi lingkungan sekitarnya. Siapa yang dekat-akrab, mereka-lah kawan “organisasinya.”
3. Kelompok Mahasiswa Aktif dengan Organisasinya. Kelompok atau individu dari mahasiswa semacam ini tidak begitu dominan keberadaannya. Secara kuantitatif relatif sedikit, sedangkan dari segi kualitas masih harus dikaji ulang. Eksistensi kelompok atau individu bertipikal semacam ini sepintas aktif dengan segenap organisasi kemahasiwaan yang ada baik yang intra maupun eksrakampus. Bahkan, dari yang sedikit jumlahnya di sini, sebagian di antaranya cendurng “kebablasan”, sehingga ada juga secara tidak sadar melepas statusnya sebagai mahasiswa lantaran “kris moneter” dalam dirinya D-O (baca Drop Out). Ada juga sebagian diri mereka yang “kehabisan napas” kerena ketidakmampuan me-manage waktu yang dimilikinya, sehingga vacum bahkan berubah menjadi apatis terhadap organisasi mahasiswa.
Merubah Paradigma Berpikir
Mahasiswa yang aktif ber-organisasi secara konsisten semata-mata memiliki pemahaman bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan sebuah sarana yang efektif dalam meng-kader dirinya sendiri untuk ke depan. Sebagian di antaranya masih mempunyai keyakinan pandangan bahwa kampus merupakan tempat menimba ilmu yang tidak terbatas hanya kepada pelajaran semata.
Dengan bergabung aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra ataupun eksra kampus berefek kepada perubahan yang signifikan terhadap wawasan, cara berpikir, pengetahuan dan ilmu-ilmu sosialisasi, kepemimpinan serta menajemen kepemimpinan yang notabene tidak diajarkan dalam kurikulum normatif Perguruan Tinggi. Namun, dalam ber-organisasilah dapat diraih dengan memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa.
Pemahaman arti penting sebuah organisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa adalah salah satu persoalan yang pertama-tama harus diluruskan. Adanya anggapan bahwa ber-organisasi berarti berdemonstrasi, atau ber-organisasi khusunya di kampus tidak lebih dari sekadar membuang sebagian waktu, energi, ajang mencari kawan atau mencari jodoh merupakan bukti adanya kesalapahaman tentang presepsi sebagian mahasiswa tentang organisasinya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka organsiasi mahasiswa dituntut untuk terus meningkatan kualiatas dirinya. Dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat mahasiswa. Sebagai miniatur pemerintahan negara dalam penyelenggaraan negara yang semestinya dilakukan oleh aparatur negara. Maka, organisasi mahasiwa harus meng-adopsi prinsip-prinsip pemerintahan layaknya dalam sebuah negara dan dikolaborasikan dengan prinsip sebagai organisasi pengkaderan dan perjuangan.
Dengan demikian, satu media yang dapat membentuk kematangan mahasiswa dalam hidup bermasyarakat ialah organisasi. Dengan senantiasa ber-organisasi maka mahasiswa akan senantiasa terus berinteraksi dan beraktualisasi, sehingga menjadi pribadi yang kreatif serta dinamis dan lebih bijaksana dalam persoalan yang mereka hadapi.
MAHASISWA pada saat ini merupakan harapan terbesar bagi masyarakat sebagai penyambung lidah rakyat terutama sebagai perubahan di masyarakat (Agen social of cahange). Sebagai salah satu potensi, mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial, harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban.
Keterlibatan mahasiswa dalam setiap perubahan tatanan kenegaraan selama ini sudah menjadi jargon dan pilar utama terjaminnya sebuah tatanan kenegaraan yang demokratis. Romantisme politis antara mahasiswa dengan rakyat terlihat sebagai fungsinya sebagaisocial control termasuk terhadap kebijakan menindas.
Mahasiswa dalam hal ini sudah menunjukkan diri sebagai salah satu potensi yang dapat diandalkan dalam upaya menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan. Dan distribusinya baik secara kualitas maupun kuantitas dalam segala aspek kehidupan sosial sudah semestinya diperhitungkan.
Bentuk keberhasilan dalam mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berkeadaban di Indonesia adalah dengan semakin kecilnya angka kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, peningkatan taraf ekonomi dan pendidikan, dan lain sebagainya. Namun, itu semua hanya akan menjadi mimpi belaka manakala semua konsep-konsep yang dibangun dan berbasis kerakyatan tersebut tidak dibarengi dengan strategi yang matang dan jitu ke arah tujuan tersebut. Dan maksimalisasi fungsi mahasiswa dan kaum muda dalam tiap laju demokratisasi merupakan salah satu pilar utama yang perlu diperhatikan.
Sekali lagi, peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sosial ditunggu. Diharapkan mahasiswa mampu memainkan peran yang strategis. Kesatuan visi, tekad, dan perjuangan untuk kepentingan masyarakat secara luas, menjadi pondasi utama peran tersebut saat ini atau nanti. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, sekali lagi, perlu pemetaan, perumusan, dan penelaahan metode penerapan fungsi mahasiswa dalam kancah epistemologi keumatan tersebut.
Realitas di Lapangan
Pasca gerakan reformasi 1997/1998 hingga saat ini terjadi neorosis masa yang cukup signifikan, aksi-aksi mahasiswa terkesan kehilangan comon enemy (musuh bersama). Solidaritas gerakan mahasiswa semakin mencair ke dalam ke-akuan masing-masing. Kampusku, organisasiku, idiologiku, dan keaku-akuan yang lain. Meskipun tidak bisa dipungkiri masih ada beberapa organisasi yang tetap konsisten menjadi corong kepentingan rakyat dengan tetap melakukan aksi-aski turun ke jalan.
Ironisnya, mencairnya gerakan mahasiwa ke dalam internal kampus tidak menjadikan organisasi mahasiswa dapat tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan social society dan memiliki bargaining posisioning dalam mensikapi kebijakan-kebijakan biokrasi kampus dan mengakomodir aspirasi dan menjadi juru bicara mahasiswa.
Kondisi semacam ini semakin diperparah lagi dengan tingkah pola segelintir Mahasiswa yang meng-klaim dirinya sebagai “aktivis kampus” yang justru menjurus kepada pembenaran atas kecendrungan analisa negatif sebagai Mahasiswa lainnya tersebut. Bahkan, sebagian di antaranya cendrung “arogan”, merasa paling intelek dengan tidak menghiraukan keberadaan lingkungan sekitarnya.
“Aktivis Kampus” seperti ini kerap berbicara soal Demokrasi, tapi di saat itu juga cendrung “Otoriter”, memaksakan kehendak dan tidak bisa menerima perbedaan dan pendapat yang lain. Membahas “revolusi”, tapi tidak diimbangi dengn revolusi akhlak dalam dirinya yang masih jauh dari nilai-nilai fitri. Berdebat tentang Konsep Ketuhanan namun tak nampak “sifat-sifat” Tuhan dalam dirinya, seperti rahman, Rahim. Maka kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka tidaklah heran organisasi mahasiswa mengalami degradasi dan deteroiorasi dalam skala aksi maupun subtansi. Dan hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan kaderisasi menurun drastis baik kualitas maupun kuantitas.
Kondisi objektif di atas bergulir bagaikan bola salju yang kian membesar dan sulit dicairkan, sehingga memunculkan kelompok mahasiswa terbagi sebagai berikut:
1. Kelompok Mahasiswa Kupu-kupu (kuliah pulang-kuliah pulang). Tipikal dari individu atau kelompok mahasiswa ini dominan melewai hari-harinya di kampus full hanya dengan belajar “Teks Book”, mengerjakan semua yang diperintahkan setiap dosen (baca: dosen) dengan harapan kuliah dapat selesai tepat waktu dan meraih prestasi akademik yang memuaskan sehingga dapat menjadi dongkrak untuk peningkatan karier. Ciri khas utama kelompok ini adalah Indeks Prestasi Komulitatif (IPK) minded, cendrungeksklusif dan skeptis-apatis terhadap apa pun bentuk aktivitas organisasi mahasiswa, senantiasa berpikir “neraca rugi-laba”, saat diajak ber-organisasi bahkan cendrung subjektif dalam peniliaiannya tentang aktivitas kampus.
2. Kelompok Mahasiswa Cheerleader. Kelompok atau tipikal individu semacam ini mempunyai beberapa ciri, di antaranya senang meramaikan atau ikut menyemarakkan beberapa kegiatan yang ada di kampus maupun organisasi mahasiswa. Namun, masih “alergi” jika suatu ketika dipercaya untuk mengemban amanah kepemimpinan ataupun kepengurusan dalam sebuah event dan kegiatan sosial keorganisasian. Bagi mahasiswa model ini, berkelompok dan berorganisasi haruslah ada muatan “pesta”, bersenang-senang, sekadar pergaulan dan cendrung tidak mempunyai pendirian yang pasti terhadap pendapat-pendapat yang beredar mengelilingi lingkungan sekitarnya. Siapa yang dekat-akrab, mereka-lah kawan “organisasinya.”
3. Kelompok Mahasiswa Aktif dengan Organisasinya. Kelompok atau individu dari mahasiswa semacam ini tidak begitu dominan keberadaannya. Secara kuantitatif relatif sedikit, sedangkan dari segi kualitas masih harus dikaji ulang. Eksistensi kelompok atau individu bertipikal semacam ini sepintas aktif dengan segenap organisasi kemahasiwaan yang ada baik yang intra maupun eksrakampus. Bahkan, dari yang sedikit jumlahnya di sini, sebagian di antaranya cendurng “kebablasan”, sehingga ada juga secara tidak sadar melepas statusnya sebagai mahasiswa lantaran “kris moneter” dalam dirinya D-O (baca Drop Out). Ada juga sebagian diri mereka yang “kehabisan napas” kerena ketidakmampuan me-manage waktu yang dimilikinya, sehingga vacum bahkan berubah menjadi apatis terhadap organisasi mahasiswa.
Merubah Paradigma Berpikir
Mahasiswa yang aktif ber-organisasi secara konsisten semata-mata memiliki pemahaman bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan sebuah sarana yang efektif dalam meng-kader dirinya sendiri untuk ke depan. Sebagian di antaranya masih mempunyai keyakinan pandangan bahwa kampus merupakan tempat menimba ilmu yang tidak terbatas hanya kepada pelajaran semata.
Dengan bergabung aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra ataupun eksra kampus berefek kepada perubahan yang signifikan terhadap wawasan, cara berpikir, pengetahuan dan ilmu-ilmu sosialisasi, kepemimpinan serta menajemen kepemimpinan yang notabene tidak diajarkan dalam kurikulum normatif Perguruan Tinggi. Namun, dalam ber-organisasilah dapat diraih dengan memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa.
Pemahaman arti penting sebuah organisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa adalah salah satu persoalan yang pertama-tama harus diluruskan. Adanya anggapan bahwa ber-organisasi berarti berdemonstrasi, atau ber-organisasi khusunya di kampus tidak lebih dari sekadar membuang sebagian waktu, energi, ajang mencari kawan atau mencari jodoh merupakan bukti adanya kesalapahaman tentang presepsi sebagian mahasiswa tentang organisasinya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka organsiasi mahasiswa dituntut untuk terus meningkatan kualiatas dirinya. Dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat mahasiswa. Sebagai miniatur pemerintahan negara dalam penyelenggaraan negara yang semestinya dilakukan oleh aparatur negara. Maka, organisasi mahasiwa harus meng-adopsi prinsip-prinsip pemerintahan layaknya dalam sebuah negara dan dikolaborasikan dengan prinsip sebagai organisasi pengkaderan dan perjuangan.
Dengan demikian, satu media yang dapat membentuk kematangan mahasiswa dalam hidup bermasyarakat ialah organisasi. Dengan senantiasa ber-organisasi maka mahasiswa akan senantiasa terus berinteraksi dan beraktualisasi, sehingga menjadi pribadi yang kreatif serta dinamis dan lebih bijaksana dalam persoalan yang mereka hadapi.
Rabu, 12 Oktober 2011
Be a Leader
BE A LEADER
Menjadi seorang pemimpin pasti telah bersemayam di benak anda untuk menjadi yang terdepan.memimpin suatu lembaga atau organisasi mungkin anda merasa non confidence karna masih newbie dalam hal organization.menyikapi hal itu kita bisa memimpin hal lain yang bisa kita pimpin.for example : memimpin diri sendiri.terlebih dahulu kita bisa memimpin diri kita sendiri baru kita member pengaruh positif kepada teman,dan masyarakat sekitarnya.
Menjadi seorang pemimpin itu sendiri sudah diarahkan oleh Allah swt dalam ayat suci Al-qur’an yang artinya : “Tidak kami ciptakan manusia melainkan menjadi khalifah/pemimpin dimuka bumi”.
Pemimpin=menjadi yang utama.seorang laki-laki tidak bisa lari dari tanggung jawab sebagai pemimpin begitu juga dengan wanita.contohnya saja : jika kita telah berkeluarga pasti yang jadi kepala keluarga pasti laki-laki.ibaratkan sebuah kapal yang berlayar kita sebagai kaptennya,mau dibawa kemana kapalnya dan mau melabuh dimana ?
Menjadi seorang pemimpin yang profesional pasti kita telah menempuh berbagai cobaan dan tingkatan.mulai jadi ketua kelas,ketua suatu organisasi,dan seterusnya.dan seorang pemimpin itu sendiri pasti pernah menjadi anggota dalam suatu wadah organisasi formal/lembaga.
Seorag pemimpin harus mempunyai charisma kemajuan dan kebaikan bagi sesama.oleh karena itu marilah bersama kita mencapai puncak pemimpin yang dimulai dari memimpin diri kita sendiri.”you can because you think you can”
Menjadi seorang pemimpin pasti telah bersemayam di benak anda untuk menjadi yang terdepan.memimpin suatu lembaga atau organisasi mungkin anda merasa non confidence karna masih newbie dalam hal organization.menyikapi hal itu kita bisa memimpin hal lain yang bisa kita pimpin.for example : memimpin diri sendiri.terlebih dahulu kita bisa memimpin diri kita sendiri baru kita member pengaruh positif kepada teman,dan masyarakat sekitarnya.
Menjadi seorang pemimpin itu sendiri sudah diarahkan oleh Allah swt dalam ayat suci Al-qur’an yang artinya : “Tidak kami ciptakan manusia melainkan menjadi khalifah/pemimpin dimuka bumi”.
Pemimpin=menjadi yang utama.seorang laki-laki tidak bisa lari dari tanggung jawab sebagai pemimpin begitu juga dengan wanita.contohnya saja : jika kita telah berkeluarga pasti yang jadi kepala keluarga pasti laki-laki.ibaratkan sebuah kapal yang berlayar kita sebagai kaptennya,mau dibawa kemana kapalnya dan mau melabuh dimana ?
Menjadi seorang pemimpin yang profesional pasti kita telah menempuh berbagai cobaan dan tingkatan.mulai jadi ketua kelas,ketua suatu organisasi,dan seterusnya.dan seorang pemimpin itu sendiri pasti pernah menjadi anggota dalam suatu wadah organisasi formal/lembaga.
Seorag pemimpin harus mempunyai charisma kemajuan dan kebaikan bagi sesama.oleh karena itu marilah bersama kita mencapai puncak pemimpin yang dimulai dari memimpin diri kita sendiri.”you can because you think you can”
Senin, 10 Oktober 2011
Organization
1.Apa Pengertian Organisasi ?
Menurut pandangan saya Organisasi itu adalah suatu kumpulan/kelompok yang mempunyai satu tekad dan tujuan yang sama .
Berikut Menurut Para Ahli Tentang Definisi Organisasi :
#ROSENZWEIG
Organisasi dapat dipandang sebagai :
• Sistem sosial, yaitu orang-orang dalam kelompok
• Integrasi atau kesatuan dari aktivitas-aktivitas orang-orang yang bekerja sama
• Orang-orang yang berorientasi atau berpedoman pada tujuan bersama
#MATTHIASAROEF
Suatu organisasi terjadi apabila sekelompok orang bekerja bersama samauntukmencapaitujuannya
#PFIFFNERdanSHERWOOD
Organisasi sebagai suatu pola dari cara-cara dalam mana sejumlah orang yang saling berhubungan, bertemu muka, secara intim dan terkait dalam suatu tugas yang bersifat kompleks, berhubungan satu dengan yang lainnya secara sadar, menetapkan dan mencapai tujuanyangtelahditetapkansemulasecarasistematis
#BAKKE
Organisasi merupakan sebuah sistem yang kontinue dari penggunaan, pemindahan aktivitas-aktivitas manusia yang dibebankan dan dikoordinasikan, sehingga membentuk suatu kumpulan tertentu yang terdiri dari manusia, material, kapital, gagasan, dan sumber daya alam ke dalam suatu keseluruhan pemecahan persoalan
#ALLEN
Organisasi adalah suatu proses identifikasi dan pembentukan serta pengelompokan kerja, mendefinisikan dan mendelegasikan wewenang maupun tanggung jawab dan menetapkan hubungan - hubungan dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerjasama secara efektif dalam menuju tujuan yang ditetapkan.
2.ORGANISASI APA YANG ANDA IKUTI,ALASAN !
Ada 3 organisasi yang saya ikuti,antara lain :
A. Organisasi PERMAJA JAYA (Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya)
B. Organisasi SPM (Selaras Pinang Masak)
C. Organisasi HMKS (Himpunan Mahasiswa Kerinci Sejabodetabek)
Ketiga organisasi diatas mempunyai alasan yang berbeda untuk saya ikuti.Berikut saya akan menjabarkan alasan perlini :
A. Organisasi PERMAJA JAYA (Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya)
Alasan saya mengikuti Organisasi ini adalah yang pertama saya asli warga Kerinci Provinsi Jambi,yang kedua saya ingin menjalin silahurahmi dengan sesama warga jambi yang berada di perantauan baik dengan senior, seangkatan maupun umurnya dibawah saya.
B.Organisasi SPM (Selaras Pinang Masak)
Organisasi ini Bernaung dibawah Anjungan Jambi di Taman mini.organisasi ini mencakup dalam bidang Teater,Tari Tradisional dan Musik.adapun alasan saya mengikuti organisasi ini adalah untuk melestarikan budaya asli Indonesia khususnya budaya Jambi.disamping itu ada alokasi uang saku perbulan dan uang saku saat kita show.
C.Organisasi HMKS (Himpunan Mahasiswa Kerinci Sejabodetabek)
Organisasi ini Baru saja di launching kemarin tanggal 09 oktober 2011 di kota wisata (Taman mini).Alasan saya masuk organisasi ini adalah : saya asli dari Kabupaten Kerinci jadi saya ingi mempererat tali silahturahmi dengan teman yang merantau di jabodetabek ini selain itu saya ingin lebih kenal secara intensif dengan teman,mana tau nanti ketemu dijalan,kalau kita tidak kenal otomatis biasa saja,lain hal nya dengan kita telah mengenal teman secara intensif.
3.APAKAH ADA PEGARUHNYA BAGI ANDA ?
Ketiga Organisasi yang saya masuki diatas tentu berpengaruh dengan saya sendiri.karna dalam berorganisasi sangat banyak yang bisa kita petik dari berbagai hal atau perbuatan nyata.baik itu seminar nasional yag pernah saya ikuti di gedung Menpora yang disajikan langsung oleh Menteri Pemuda & Olahraga Andi Mallarangeng.seminar singkat itu yang dihadiri dari berbagai utusan provinsi begitu berpengaruh pada motivasi saya untuk kian lebih giat menuntut ilmu.dan juga didalam berorganisasi kita dididik untuk menjadi makhluk social yang bisa berbicara dan memimpin suatu seminar dan sebagainya.dan saya ingin terus melaju tanpa henti meraih cita dan karir
Senin, 03 Oktober 2011
KEJ dan UU Pers
KEJ dan UU PERS
:: KODE ETIK JURNALISTIK ::
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
:: UU 40/1999, PERS ::
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)
--------------------------------------------------------------------------------
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
>XX"Bertemu" Paman Sam
>XX English Version
>XX Edward R. Murrow
>XX AJI Surabaya
>XX Special Report
>XX Special Picture
>XX 3th Plan Aceh
>XX Miling List
>XX Blog Profile
>XX Code of Ethic
>XX Order
>XX Advertisement
>XX Free Wallpapers
IDDAILY LINK
Atmosphere
Book for Good
Photo Corner
Nol Kilometer
My Family
Think Sport
Wallpaper
Photo Gallery
IDDAILY PROFILE
Blog Profile
Advertisement
Code of Ethic
IDDAILY LABELS
Bencana
Budaya
Central Borneo
Cerita Pendek
Hukum
Jambi Sumatera
Jurnalistik
Kabar Dari Seberang
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Luar Negeri
Olah Raga
Opini
Pendidikan
Politik
Sosial
Timor Barat
:: KODE ETIK JURNALISTIK ::
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
:: UU 40/1999, PERS ::
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)
--------------------------------------------------------------------------------
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
>XX"Bertemu" Paman Sam
>XX English Version
>XX Edward R. Murrow
>XX AJI Surabaya
>XX Special Report
>XX Special Picture
>XX 3th Plan Aceh
>XX Miling List
>XX Blog Profile
>XX Code of Ethic
>XX Order
>XX Advertisement
>XX Free Wallpapers
IDDAILY LINK
Atmosphere
Book for Good
Photo Corner
Nol Kilometer
My Family
Think Sport
Wallpaper
Photo Gallery
IDDAILY PROFILE
Blog Profile
Advertisement
Code of Ethic
IDDAILY LABELS
Bencana
Budaya
Central Borneo
Cerita Pendek
Hukum
Jambi Sumatera
Jurnalistik
Kabar Dari Seberang
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Luar Negeri
Olah Raga
Opini
Pendidikan
Politik
Sosial
Timor Barat
Langganan:
Postingan (Atom)